Portal Bojonegoro – Kelengkapan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi keharusan yang wajib dipenuhi bagi setiap pengendara baik roda dua maupun roda empat.
Pihak Kepolisian Lalu Lintas pun terus memberikan pelayanan kepada masyarakat guna membantu pengurusan kelengkapan untuk SIM baru atau pun perpanjangan.
Ketentuan aturan bagi pengendara tersebut dengan adanya sejumlah layanan gerai tersebut sebagai langkah meningkatkan kesadaran tertib dan patuh berkendara di jalan raya.
Baca Juga: Komunitas Motor Difabel Jepara Bantu Urus SIM D Penyandang Difabel
Sebagaimana dilakukan pihak Polda Metro Jaya yang kembali membuka empat titik layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di beberapa wilayah DKI Jakarta, Rabu, 8 Desember 2021.
Berdasarkan akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling tersebar di empat wilayah DKI Jakarta di antaranya :
Jakarta Timur : Mall Grand Kuring
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata dan ITC Cipulir Mas
Jakarta Barat : Mal Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Artikel Rekomendasi