PORTAL BOJONEGORO - Dea OnlyFans mendadak menjadi perbincangan di media sosial atau Medsos.
Diketahui, Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia atau Polri atas Kasus Konten dewasa atau Pornografi.
Kasus Dea OnlyFans hingga saat ini masih didalami oleh pihak Polri terkait konten dewasa atau pornografi miliknya yang beromset puluhan juta per bulan.
Baca Juga: Kasus Dea OnlyFans, Polri: Lawan Main Dalam Video Bisa Jadi Tersangka
Dilangsir Portal Bojonegoro dari Pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul " Dapat Uang Puluhan Juta, Polisi Ungkap Cara Dea Distribusikan Konten Pornografi di Situs OnlyFans "
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengungkap cara tersangka kasus konten pornografi Dea OnlyFans mengunggah konten porno untuk meraup keuntungan.
Auliansyah menrangkan, mulanya Dea membuat konten video untuk kemudian disimpan di laptopnya sebelum dikirim ke situs OnlyFans.
Dea kemudian menggunakan sosial media twitter untuk promosi videonya kepada khalayak luas.
Baca Juga: Penghasilan Konten Dewasa Milik Dea OnlyFans Beromset Rp20 Juta per Bulan
Artikel Rekomendasi