Sayyidah ‘Aisyah menjelaskan:
“Diriwayatkan dari ‘Aisyah radliyallahu ‘anha beliau berkata, ‘Barangsiapa yang berkata bahwa Rasulullah kencing dengan berdiri, maka jangan kalian benarkan. Rasulullah tidak pernah kencing kecuali dengan duduk’.” (HR. An-Nasa’i)
Rasulullah secara tegas melarang kencing dengan cara berdiri.
Larangan tersebut dalam hadits riwayat Sahabat Jabir bin Abdillah :
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kencing dengan berdiri,” (HR Baihaqi).
Baca Juga: Perkosa 13 Santri Hingga Hamil dan Melahirkan, Herry Wirawan Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
Hukum kencing berdiri menurut ulama sebagai perbuatan yang makruh selama tidak ada uzur (kendala).
Sehingga pelakunya tidak sampai mendapat dosa, meski perbuatan itu sebaiknya tetap dihindari.
Hukum makruh ini menjadi hilang apabila memiliki uzur, misalnya mengidap penyakit atau luka yang menyebabkan dirinya terasa berat (masyaqqah) ketika kencing dilakukan dengan duduk.
Apapun yang dianjurkan dalam agama, semua memberi manfaat untuk umat manusia.
Demikian bahaya kencing berdiri menurut medis dan adab dalam agama, semoga bermanfaat. ***
Artikel Rekomendasi