PORTAL BOJONEGORO - Kasus Predator seks Herry Wirawan masuk pada pembacaan putusan dari pihak pengadilan.
Diketahui, Herry Wirawan merupakan pelaku pemerkosaan 13 santriwati hingga hamil dan bahkan ada yang telah melahirkan.
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa.
Baca Juga: Mantan Pro Player Esport Listy Chan Bongkar Penyebab Utama Putus dari Ericko: Tragis!
Majelis hakim berpendapat tidak ada unsur yang dapat meringankan hukuman bagi Herry Wirawan atas apa yang dilakukannya serta dampak yang timbul dan dialami oleh para anak korban.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Herry mendengarkan secara langsung putusan tersebut di hadapan majelis hakim. Di ruang persidangan Herry melepas rompi tahanan dan memakai kemeja berwarna putih.
Baca Juga: Berbahaya Untuk Ginjal! Segera Hindari Jenis Minuman Ini, Simak Penjelasan dr. Ema Pertiwi Berikut
Herry dinyatakan bersalah karena telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan.
Editor: Kamal M Babay
Sumber: ANTARA
Artikel Rekomendasi