PORTAL BOJONEGORO - Kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati beberapa waktu lalu telah dilakukan sidang putusan di Pengadilan Negeri atau PN Bandung.
Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhi hukuman penjara seumur hidup terhadap Terdakwa Herry Wirawan. Selasa, 15 Februari 2022.
Menurut Majelis Hakim yang mengadili Herry Wirawan, tidak ada unsur yang dapat meringankan hukuman terhadap Terdakwa.
Baca Juga: Soal Penangkapan Briptu Christy, Polda Metro Jaya Tegaskan Bukan Karena Isu Video Syur
Dilansir Portal Bojonegoro dari Antara News, Majelis Hakim berpendapat apa yang dilakukan Herry Wirawan serta dampak yang timbul yang dialami korban sehingga Herry Wirawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo di PN Bandung, Kota Jakarta Barat.
Vonis hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dan didengar langsung oleh Herry Wirawan.
Baca Juga: Boleh Dicoba, Simak 5 Ide Bisnis Modal Rp. 1 Juta Tahun 2022. Mulai Riset Hingga Praktek
Artikel Rekomendasi