Ziarah Kubur! Haram Hukumnya Mencabut Rumput Di Atas Kubur, Simak Penjelasannya

- 10 April 2022, 13:40 WIB
Ziarah Kubur! Haram Hukumnya Mencabut Rumput Di Atas Kubur, Simak Penjelasannya
Ziarah Kubur! Haram Hukumnya Mencabut Rumput Di Atas Kubur, Simak Penjelasannya /kolase foto DeskJabar dan YouTube Kun Ma Allah

Diketahui, dalam kitab IanatuthTholibin juz II hal 120 Haram hukumnya atas siapapun untuk mengambil/mencabut tumbuhan yang masih hijau selagi belum kering, jika tumbuhan tersebut berjumlah banyak, maka boleh untuk mengambil/mencabutnya (untuk merapikan).

Keharaman ini berlaku karena terdapat hadits Nabi Muhammad SAW dimana Beliau menancapkan pelepah kurma basah untuk meringankan siksa mayit selagi belum kering.

Untuk itu, jika terdapat tumbuhan yang masih basah (termasuk rumput), hukumnya haram untuk dicabut karena tumbuhan yang masih hijau dapat bermanfaat bagi mayit. Sedangkan untuk merapikan (hanya dipotong sedikit2 saja), maka hal tersebut diperbolehkan.

Dalam banyak referensi disebutkan bahwa mencabut rumput dan memunguti dedaunan di atas kuburan hukumnya haram, seperti disebutkan dalam Fath al-Mu’in:

“Disunahkan menaruh pelepah kurma yang masih segar di atas kuburan dalam rangka mengikuti apa yang dilakukan Nabi saw, karena hal itu mayat akan diringankan dari siksa atas berkat tasbih pelepah kurma tersebut, begitu pula tanaman sejenis kemangi. Dan haram mengambilnya selagi belum kering, karena termasuk menghalangi mayit mengambil manfaat dan haknya, berupa diringankan siksanya dan dikunjungi malaikat”.

Baca Juga: Kiat Anak Agar Bisa Menjadi Penghafal AL- Quran, Ini Jawaban UAS

Secara umum hukumnya demikian, namun jika kita bahas lebih detail lagi, terdapat perbedaan sebagaimana disebutkan Sayyid Bakr Syaththa dalam I’anah-nya:

Dari beberapa keterangan di atas, dapat kita ambil garis besarnya, bahwa hukum mencabut rumput kuburan dalam Mazhab Syafi’i adalah boleh jika sudah kering, jika masih segar/basah maka ada beberapa perincian:

1. Jika yang mencabut/memunguti rumput adalah pemiliknya, maka diperbolehkan dengan syarat menyisakan sebagian untuk mayat

2. Jika bukan pemiliknya maka tidak diperbolehkan secara mutlak
Sedangkan dalam Mazhab Hanafi hukumnya makruh jika masih segar/basah, dan mubah bila sudah kering.
Wallahu A’lam.***

Halaman:

Editor: M. Irzal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini