PORTAL BOJONEGORO - Sehubungan dengan tanggal 10 Muharram merupakan hari besar bagi kaum Yahudi dan Nasrani maka Rasulullah SAW memerintahkan untuk berbeda dengan mereka. Perintah tersebut berdasarkan hadis riwayat Imam Ahmad.
صُوْمُوْا يَوْمَ عَاشُوْرَاءَ وَخَالِفُوْا فِيْهِ اليَهُوْدَ ، صُوْمُوْا قَبْلَهُ يوْمًا أَوْ بَعْدَهُ يَوْمًا
Artinya, “Berpuasalah pada hari Asyura (10 Muharram), dan berbedalah dengan orang-orang Yahudi. Oleh karena itu berpuasalah satu hari sebelumnya (9 Muharram) atau satu hari sesudahnya (11 Muharram).” HR. Ahmad.
Adapun kesunnahan puasa Tasu’a diambil hadis taqriri sebagaimana Rasulullah menyampaikan yang diriwayatkan oleh Imam Muslim,
( وَتَاسُوْعَاءَ ) وَهُوَ تَاسِعُهُ لِخَبَرِ مُسْلِمٍ لَئِنْ بَقِيْتُ إِلَى قَابِلٍ لَأَصُوْمَنَّ التَّاسِعَ فَمَاتَ قَبْلَهُ
Artinya, “Dan disunnahkan berpuasa Tasu’a. Tasu’a ialah hari ke-9 Muharram. Karena khabar Imam Muslim: “Sungguh jika aku masih hidup hingga tahun depan, sungguh-sungguh aku akan berpuasa di hari kesembilan (Tasu’a)”. Lalu baliau wafat sebelumnya.”
Pahala Puasa Tasu’a dan Asyura
Pada bulan Muharram terdapat puasa sunnah yang pahalanya menempati urutan kedua setelah puasa wajib di bulan Ramadhan. Yaitu Puasa Tasu’a dan Asyura.
Puasa Asyura adalah puasa yang dilakukan pada tanggal 10 di bulan Muharram. Sedangkan puasa Tasu’a adalah berpuasa di tanggal 9 Muharram. Syekh Zainuddin al Malibari dalam kitabnya yang bertajuk Fath al-Muin menerangkan:
Artikel Rekomendasi