Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Segera Cek Penerima dan Aktivasi Rekening BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta

11 Juli 2021, 07:33 WIB
Cek BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta di info.gtk.kemendikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id /www.bsudikti.kemdikbud.go.id

PORTAL BOJONEGORO - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memperpanjang masa aktivasi rekening Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Honorer atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (BSU PTK) Bukan Pegawai negeri Sipil (BPNS) hingga 31 Juli 2021.

Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud adalah bantuan pemerintah sejumlah Rp1.800.000 yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS), meliputi dosen, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Pemberian bantuan bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Resmi, Pemerintah Tetapkan Idul Adha Jatuh Pada 20 Juli 2021

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik), Abdul Kahar menjelaskan bahwa penerima BSU PTK Bukan PNS Tahun 2020 yang sampai saat ini belum melakukan aktivasi atau mencairkan dananya, masih dapat melakukan aktivasi rekening di bank hingga 31 Juli 2021.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Subsidi Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Covid-19.

“Jadi, penerima BSU 2020 yang sampai saat ini belum mengaktivasi atau mencairkan dananya, masih dapat melakukan aktivasi rekeningnya paling lambat tanggal 31 Juli 2021,” disampaikan Abdul Kahar di Jakarta, dilangsir dalam siaran pers Kemdikbud.go.id pada Kamis 8 Juli 2021.

Kapuslapdik meminta para pendidik dan tenaga kependidikan yang berhak menerima BSU untuk segera membuka aplikasi di info.gtk.kemdikbud.go.id/ dan bsudikti.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Enam Rukun Haji Yang Wajib Di Tunaikan Serta Sunah Dan Larangan

Kemudian, setelah mengunduh dan mencetak SPTJM bisa datang ke bank, dan mengaktifkan rekening buku tabungan untuk bisa mencairkan dana BSU.

“Masih ada waktu nih Bapak/Ibu penerima BSU, ayo segera cek aplikasi di Info GTK dan PDDikti, datang ke bank, dan aktifkan rekening buku tabungan BSU sebelum tanggal 31 Juli 2021,” ajak Abdul Kahar. 

Berikut cara mengetahui guru tersebut sebagai penerima BSU:

  1. Buka laman info GTK Kemdikbud resmi di alamat https://info.gtk.kemdikbud.go.id.
  2. Pilih 'Login Langsung ke GTK'.
  3. Masukkan akun dan password PTK yang sesuai dengan Dapodik
  4. Setelah berhasil login, layar akan menunjukkan informasi terkait BSU Kemdikbud, seperti nama bank penyalur. Artinya, pengguna berhasil lolos persyaratan untuk mendapatkan BSU.

Baca Juga: UPDATE, Kode Redeem FF 'Free Fire' Minggu 11 Juli 2021, Dapatkan Skin Hingga Diamond

Setelah dinyatakan lolos maka segeralah melakukan aktivasi rekening, berikut caranya:

Dokumen yang harus dibawa ke bank:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
  3. Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website bsudikti.kemdikbud.go.id.
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website, jangan lupa diberi materai dan ditandatangani.

Baca Juga: UPDATE, Kode Redeem PUBG Minggu 11 Juli 2021 Dapatkan Hadiah Menarik

Guru honorer membawa dokumen yang diperlukan untuk diperiksa petugas di bank penyalur.

Kemdikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK non PNS yang menerima BSU dari pemerintah.

Siapa saja yang berhak mendapatkan BSU Guru Honorer?

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berstatus sebagai PTK non-PNS
  3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
  4. Tidak mendapatkan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
  5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
  6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Editor: Ainur Rofik

Tags

Terkini

Terpopuler