Ada Perubahan Seragam di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, Simak Rinciannya

2 Agustus 2021, 19:43 WIB
Gedung MA. Ada Perubahan Seragam di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya /JURNAL ACEH/Decky Risakotta./

 

Portal Bojonegoro – Mahkamah Agung Republik Indonesia melakukan perubahan di lingkungannya tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (PDASN).

Perubahan tersebut berlaku di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya seluruh Indonesia.

Maksud dan tujuan adanya perubahan pakaian dinas ini, guna meningkatkan disiplin, etos kerja, identitas, dan wibawa ASN.

Baca Juga: Annisa Pohan, Susy Susanti hingga Jokowi, Ucap Selamat untuk Greysia Polii dan Apriyani Rahayu

Selain itu menciptakan keseragaman dan ketertiban dalam penggunaan pakaian dinas bagi ASN di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.

Sebagaimana informasi dari Biro Perencanaan dan Organisasi MA mengenai Surat edaran Sekretaris MA (SEKMA) Nomor 588/SEK/SK/VI/2021 tentang pelaksanaan PDASN berlaku untuk PNS dan CPNS (termasuk Petugas PTSP) tertanggal 17 Juni 2021.

Sedangkan untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dapat menyesuaikan, sementara itu khusus Petugas Keamanan menyesuaikan instruksi POLRI.

Baca Juga: Greysia Polli dan Apriyani Rahayu Raih Medali Emas, Mengharumkan Nama Indonesia

Untuk Hakim MA sendiri masih berlaku keputusan SK Ketua MA Nomor KMA/033/SK/VI/2004 serta di perkenankan menggunakan SK Sekma.

Karena peraturan terbaru pakaian dinas Hakim masih akan dibahas lebih lanjut menunggu hasil penelitian MA dan Balai Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Pengadilan (Diklatkumdil) MA.

Berikut perincian pakaian dinas ASN di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya :

- Keputusan SEKMA tentang PDASN ini telah mulai digunakan sejak hari Senin, tanggal 19 Juli 2021 lalu sesuai lampiran dan jadwal pemakaian PDASN yang tertuang.

Baca Juga: Aksi Viral Ibu di Situbondo, Antar Pasien Naik Sepeda Motor Sampai Masuk Ruang IGD

- Meski saat ini baju putih pada masing - masing satuan kerja (satker) sudah ada dan belum sesuai dengan keputusan SEKMA, namun dapat dikenakan pakaian dinas sambil menunggu anggaran tahun 2022.

- Sementara itu atribut- atribut PIN Organisasi Profesi Resmi Kelembagaan Ikatan Panitera Sekretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI) dapat dipergunakan dibagian kerah baji sebelah kiri.

- Untuk Pin MA yang terbuat dari logam dapat dikenakan pada hari Senin, di dada diatas kantong saku sebelah kiri serta sebelah kanan PIN Wilayah Bebas Korupsi WBK / Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) bagi satker yang sudah memperoleh predikat tersebut.

Baca Juga: Kini Kaum Difabel sudah Bisa Memiliki SIM D, Ini Syarat dan Tarifnya

- Sedangkan penggunaan baju olahraga untuk hari Jumat pagi masih diperbolehkan.

- Dan pada hari Selasa dan Rabu seluruh ASN di MA dan Badan Peradilan di bawahnya tetap menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH), sesuai Keputusan SK KMA nomor KMA/033/SK/VI/2004.

- Untuk hari Kamis dan hari Jumat untuk seluruh ASN di MA dan Badan Peradilan di bawahnya menggunakan batik/tenun/lurik serta pakaian khas daerah.

- Menjadi catatan saat ini jabatan Panitera dan Panitera Muda sama dgn jabatan Struktural "setarakan", demikian dikarenakan pada SK KMA 033/2004, belum menyebutkan dan pengaturan jabatan Fungsional serta regulasi pada nomenklatur nya disesuaikan.

Baca Juga: Usia Menjadi Syarat Baru Kepemilikkan SIM C, Berikut Ketentuannya

- Sedangkan Panitera Pengganti, Jurusita, JSP di Tingkat Pertama diseragamkan memakai pakaian hijau muda untuk atasan, dan hijau tua untuk bawahannya, sama dengan para Pelaksana dan PPNPN (sesuai pada lampiran SK KMA 033/2004).

- Akan tetapi untuk para Panitera Pengganti yang berada di Tingkat Banding di sesuaikan kembali dengan keputusan dari para Ketua Tingkat Banding nya.

- Karena saat ini regulasinya untuk mengatur sebagaimana keterangan seperti diatas, dan masih menunggu ketentuan dan penetapannya lebih lanjut.***

Editor: M. Irzal

Sumber: Mahkamah Agung RI

Tags

Terkini

Terpopuler