Tidak Lulus Seleksi Administrasi? Pelamar CPNS Bisa Melakukan Sanggah, Begini Caranya

2 Agustus 2021, 21:37 WIB
Cara ajukan sanggahan jika tidak lolos administrasi CPNS PPPK 2021 /Seputarlampung.com/instagram/bkngoidofficial

PORTAL BOJONEGORO – Panitia seleksi mulai hari ini Senin 2 Agustus 2021 mengumumkan hasil seleksi administrasi pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.

Dikutip Portal Bojonegoro dari laman resmi BKN Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021 akan diumumkan pada 2 dan 3 Agustus 2021.

“#CASN2021 akan diumumkan pada tanggal 2 hingga 3 Agustus 2021, pada kanal informasi instansi dan portal SSCASN,” tulis BKN dalam Facebook resminya.

Baca Juga: Inilah Link Unduh Nama-Nama Lolos Hasil Seleksi Administrasi CPNS BKN

Jika Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021 belum keluar, BKN menjelaskan dan mengingatkan pengumuman tersebut dapat diakses setelah instansi selesai memverifikasi keseluruhan berkas pelamar.

“Apabila hasil seleksi administrasi instansi yang kalian lamar belum tayang, berarti proses verifikasi masih berlangsung. Semangat bersabar,” tulis BKN. Senin 2 Agustus 2021.

“Mari dukung Tim Verifikasi Instansi menyelesaikan proses ini dengan baik karena tahapan ini membutuhkan kecermatan dan ketelitian,” sambungnya.

Baca Juga: PPKM Level 4 Dilanjutkan Hingga 9 Agustus 2021, Ini Alasan Pemerintah

Namun, BKN memberikan waktu kepada pelamar CPNS dan PPPK yang tidak lulus administrasi untuk melakukan sanggahan.

"Mimin ucapkan selamat buat kalian yang dinyatakan lulus seleksi administrasi ASN 2021, untuk yg dinyatakan tidak memenuhi  syarat (TMS) masih ada kesempatan kalian untuk melakukan sanggah.  Pahami alur & tata cara sanggah serta gunakan waktu sanggah semaksimal mungkin," kicau akun twitter BKN @BKNgoid, Senin 2 Agustus 2021

BKN memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK.

Baca Juga: Raih Mendali Emas, Greysia/Apriyani Banjir Bonus dari Pemerintah Hingga Swasta, Apa Saja?

Sanggahan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Disitu disebutkan pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.

Sanggahan diajukan melalui portal SSCASN.

Baca Juga: Heriyanti Anak Akidi Tio Ditangkap Polisi Terkait Sumbangan Rp 2 Triliun, Begini Kronologinya

Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

Dalam hal alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Baca Juga: Selamat, Greysia/Apriyani Raih Medali Emas Olimpiade Tokyo

Adapun cara melakukan sanggahan dengan cara peserta log ini menggunakan akun masing-masing di portal https://sscasn.bkn.go.id.

Pelamar diminta untuk mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah dan disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021 Belum Keluar? Ini Penjelasan BKN

Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.

Jadwal masa sanggah digelar pada 4 sampai 6 Agustus 2021. Setelah itu, jadwal Jawab Sanggah 4 sampai dengan 13 Agustus 2021.

Dan terakhir Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah digelar pada 15 Agustus 2021. ***

Editor: Ainur Rofik

Tags

Terkini

Terpopuler