Astaga! Oknum Guru Mengaji Diduga Cabuli 5 Murid Laki- Laki

18 Januari 2022, 15:07 WIB
Ilustrasi cabul oknum guru mengaji //Pixabay/ninocare

PORTAL BOJONEGORO - Oknum Guru ngaji diduga mencabuli lima orang muridnya. Perbuatan tak terpuji itu dilakukannya di toilet usai menonton sepak bola.

Oknum guru mengaji yang ber inisial AR (27) itu diamankan Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tarakan, Kalimantan Utara,setelah menerima laporan dari keluarga korban.

Dilangsir Portal Bojonegoro dari Antara News, Kelima korban yang merupakan murid AR dicabuli pada 1 Januari 2022 usai menonton Timnas Indonesia.

Baca Juga: Ini Cara Atasi Jerawat Dengan Produk Lokal. Tidak Rumit dan Harga Terjangkau

"Lima anak laki - laki yang dicabuli adalah murid mengaji yang kejadiannya pada 1 Januari 2022 pukul 23.30," kata Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasatreskrim Iptu Muhammad Aldi di Mapolres Tarakan, Selasa.

Modus tersangka AR untuk mencabuli para korban yang berusia antara berusia 13 sampai 16 tahun tersebut di rumah kontrakan dengan mengajak nonton bareng pertandingan Timnas Indonesia.

Kemudian ada korban lima orang dipanggil satu persatu ke dalam toilet kemudian melakukan aksi pencabulan.

Baca Juga: Pemeran Video Syur 61 Detik Mirip Nagita Mulai Terungkap, Dugaan Berinisial MK?

"Pelaku melakukan aksi kepada para korban ada yang satu kali, dua kali bahkan ada yang sampai delapan kali," kata Taufik.

Sementara itu, Aldi menambahkan bahwa tersangka AR selain sebagai guru ngaji juga guru di salah satu SMP swasta di Tarakan.

"Saat melakukan interogasi kepada yang bersangkutan (AR), dia mengakui perbuatan cabul terhadap lima korban anak laki - laki," kata Aldi.

Baca Juga: Kisah Upin Ipin di Dunia Nyata, Mulai dari Makam yang Ditemukan dan Kisah Kak Ros yang Sempat Koma

Saksi yang saat ini sudah diperiksa sebanyak enam orang dari berbagai pihak termasuk dari keluarga korban maupun tetangga dari kontrakan tersebut.

Sebelumnya tiga korban dari pencabulan tersangka AR melaporkan kepada pihak keluarganya, selanjutnya keluarga korban melaporkan ke Polres Tarakan.

Penangganan korban saat ini, pihak Polres Tarakan sudah bersurat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan pendampingan terhadap para korban.

Baca Juga: Kasus Maling Uang Rakyat dalam Pengelolaan Dana PT. ASABRI, Terdakwa Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati

Serta koordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tarakan yang dilibatkan untuk penangganan psikologinya.***

Editor: Kamal M Babay

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler