"Kita pahami bersama karena adanya pelanggaran yang dilaksanakan oleh anggota PJLP Dinas Pehubungan terhadap pelaksanaan ketentuan yang diatur dalam keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 875 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid- 19," kata Syafrin Liputo yang bertindak sebagai pembina apel.
Baca Juga: Kritik Pedas Benny K Harman : Jokowi Gagal Lindungi Rakyatnya
Dia mengatakan, saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah fokus dalam penanganan Covid- 19, baik dari sisi pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan gubernur dan juga warga yang melaksanakan pelanggaran dilakukan pengawasan secara ketat.
Kata dia, dirinya selalu menekankan agar anggotanya di Dinas Perhubungan DKI Jakarta wajib melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan gubernur tersebut.
Syafrin menyebutkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran terhadap peraturan gubernur yang dilakukan oleh kedelapan anggota PJLP ini.
"Maka kepada jajaran Dishub yang melakukan pelanggaran sudah kami lakukan pemeriksaan secara ketat," tutur dia.
Dia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, telah memenuhi unsur untuk diberikan sanksi kategori berat, berupa pemutusan hubungan kerja.
"Dilaksanakan mulai hari ini tanggal 9 Juli 2021," ujar dia.
Baca Juga: Topik Hangat Twitter : Sama Anggota Paspampres Aja Begini Apalagi Sama Sipil
Dia mengatakan, pemberhentian ini menjadi peringatan kepada seluruh jajaran Dinas Perhubungan agar dalam melaksanakan tugasnya selalu menaati regulasi yang ada.
Artikel Rekomendasi