Anies Baswedan Di Gugat Mantan Anak Buahnya

- 10 Juli 2021, 05:49 WIB
Wakil Gubernur Jakarta, Ahmad Riza Patria, Foto by : Puji Fauziah Pikiran Rakyat Bekasi
Wakil Gubernur Jakarta, Ahmad Riza Patria, Foto by : Puji Fauziah Pikiran Rakyat Bekasi /ANTARA/Livia Kristianti

Bernomor : 162/G/2021/PTUN.JKT dengan klasifikasi kepegawaian.

Blessmiyanda menggugat Anies Baswedan ke PTUN, agar menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 499 Tahun 2021 tertanggal 23 April 2021, tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan Blessmiyanda dari jabatan Kepala BPPBJ DKI Jakarta.

Kemudian, gugatan itu juga meminta Anies untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 499 Tahun 2021 tanggal 23 April 2021.

Lalu, Blessmiyanda juga dalam gugatannya meminta Anies merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabatnya kembali seperti keadaan semula pada jabatan Kepala BPPBJ DKI Jakarta.

Baca Juga: Nongkrong Saat PPKM Darurat, Delapan Anggota Dishub Jakarta Di Pecat

Sebelumnya, Anies Baswedan menonaktifkan Kepala BPBJ Blessmiyanda dari jabatannya pada 19 Maret 2021 karena diduga melakukan pelecehan seksual.

"Penonaktifan Kepala BPPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat," kata Anies Baswedan.***

 

Sumber : Antaranews.com

Halaman:

Editor: M. Irzal


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x