Portal Bojonegoro – Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan di cairkan Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
BSU senilai Rp 1.800.000 akan diberikan kepada para pegawai negeri non- PNS.
Diantaranya dosen, guru honorer, tenaga perpustakaan, laboratorium, administrasi perguruan tinggi negeri maupun swasta dilingkungan Kemendikbud.
Dimana batas pendaftaran BSU bulan juli ini sampai tanggal 31 juli 2021 sebagai bantuan selama pandemi Covid 19.
Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Pegawai Negeri Non- PNS Bisa Terima Bantuan 1,8 Juta Rupiah
Para Kepala Sekolah dan Kepala Perguruan Tinggi agar dapat memfasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan Bukan PNS penerima BSU di lingkungannya.
Imbauan tersebut berasal dari Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik), Abdul Kahar, supaya segera mencairkan bantuan sosial ini dalam kutipan website kemendikbud.go.id.
“Caranya sangat mudah, rekeningnya sudah kami bantu buatkan, tinggal datang ke bank dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM).
Uangnya bisa diambil langsung semua, atau tetap disimpan di rekening, silakan saja. Segera dicek dan dicetak buku tabungannya,” tutur Abdul Kahar.
Artikel Rekomendasi