Refly Harun: Penanganan Covid-19 Melanggar UU, Jokowi Bisa di Adili

- 21 Juli 2021, 20:18 WIB
Refly Harun kritik Jokowi akibat memperpanjang PPKM Darurat
Refly Harun kritik Jokowi akibat memperpanjang PPKM Darurat /Kolase /Instagram @reflyharun dan @jokowi


Portal Bojonegoro – Refly Harun, Ahli Hukum Tata Negara bahas soal penanganan Covid-19 yang berujung pada pemberhentian Presiden pada Selasa, 20 Juli 2021.

Pernyataan tersebut di tujukan kepada pemerintahan saat ini, jika melanggar UU dalam penanganan Covi-19 MPR bisa mengadili Presiden Joko Widodo.

Penjelasan Pengamat Politik Indonesia Refly Harun tersebut disampaikan dalam kanal Youtube- nya terkait impeachment soal pemberhentian presiden.

"Jadi MPR dan Presiden itu lembaga sederajat tidak boleh lagi ada atas bawah. Berlaku check and balanches, adalah perumusan pasal 7A, pasal 7B tentang impeachment, tentang pemberhentian presiden," katanya Refly Harun.

Baca Juga: Ekonomi Masyarakat Susah, Jokowi tambah Anggaran RP55,21 Triliun

Di mana Klausul pasal 7A UUD 1945, menjelaskan bahwa presiden itu tidak lagi memenuhi syarat.

"Misalnya tidak lagi mampu secara jasmani maupun rohani untuk menjadi presiden dan wakil presiden. Atau dia melakukan pelanggaran hukum dan perbuatan tercela," tutur Refly Harun.
Lebih lanjut Refly Harun, mengatakan melalui forum DPR untuk mengatur mekanisme konstitusional mengadili presiden termasuk wakil presiden.

"Yaitu di forum DPR pertama kali sebagai forum politik dari DPR lari ke mahkamah konstitusi selama 90 hari, kembali kepada DPR, baru bisa dilakukan sidang MPR untuk pemberhentian presiden dan wakil presiden," kata Refly Harun.

Namun, kata Refly Harun, proses politik tersebut dinamakan bukan sidang istimewa sebagaimana yang diminta MS Kaban.

"Ya, sidang pemberhentian saja, sidang pemberhentian presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur oleh konstitusi," ungkap Refly Harun.

Halaman:

Editor: M. Irzal


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x