Ini Kriteria Pekerja atau Buruh Penerima BLT Subsidi Rp1 Juta, Anda Termasuk?

- 22 Juli 2021, 09:31 WIB
Kemenaker Ida Fauziyah
Kemenaker Ida Fauziyah /

PORTAL BOJONEGORO – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan Pemerintah memastikan akan mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh (BSU) di tahun 2021.

Menaker Ida menjelaskan bahwa kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.

Bantuan ini diharapakan dapat mencegah terjadinya PHK sebagai akibat pandemi COVID-19. 

Baca Juga: Kabar baik, Pendaftaran CPNS dan PPPK Diperpanjang Sampai 26 Juli 2021, Simak Cara Mendaftarnya

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19," kata Menaker Ida, dikutip melalui Siaran Pers Biro Humas, Kamis 22 juli 2021.

Dengan adanya BSU ini, Menaker Ida berharap beban perusahaan dapat berkurang, sehingga pengusaha dan pekerja/buruh dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemi. 

"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," kata Menaker Ida.

Baca Juga: Berikut 10 Instansi Minim Pelamar CPNS dan PPPK 2021

Jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun. 

"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Menaker Ida. 

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah