Kartu Vaksin dan Tes PCR Covid-19 'Wajib' Aturan Baru Pemerintah

- 28 Juli 2021, 06:36 WIB
Ilustrasi Kartu Vaksinasi Covid-19, Kartu vaksin dan Tes PCR wajib dibawa aturan baru Pemerintah selama PPKM level 1-4
Ilustrasi Kartu Vaksinasi Covid-19, Kartu vaksin dan Tes PCR wajib dibawa aturan baru Pemerintah selama PPKM level 1-4 /Dok Foto BPJS Kesehatan


Portal Bojonegoro – Angka positif harian kasus Covid-19 di Tanah Air terus mengalami peningkatan.

Kondisi tersebut membuat Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid 19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri.

Masyarakat wajib membawa kartu vaksin dan tes negatif PCR saat melakukan perjalanan dalam negeri di Indonesia.

Baca Juga: Vaksin Covid-19, Antara Petugas yang Kelelahan dengan Banyak Warga Menolak

Langkah tersebut diambil Satgas Covid-19, karena tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat akan bahaya Covid-19 yang masih rendah.

Ketentuan itu sebagai persyaratan wajib selama PPKM level 1-4 diberlakukan bagi masyarakat agar menunjukkan surat vaksin saat melakukan perjalanan dalam negeri.

Surat Edaran yang dikeluarkan dari Satgas Covid-19 seperti yang dilansir dari halaman website Sekretaris Kabinet RI pada 26 Juli 2021.

SE Nomor 16 Tahun 2021tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: Indonesia Posisi Pertama Kasus Covid-19 Dunia, Update 24 Juli 2021

Regulasi tersebut yang disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dan kementerian/lembaga,” disebutkan Ganip dalam SE.

Dengan di berlakukannya ketentuan tersebut, maka Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021, yang sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: Demo ‘Jokowi End Game’ Kosong, Jakarta Kondusif

Begitu juga SE Satgas penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang pembatasan aktivitas masyarakat selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah dalam masa pandemi Covid-19 telah habis masa berlakunya sejak tanggal 25 Juli 2021.

“Latar belakang dan tujuan diterbitkannya SE Nomor 16 Tahun 2021 antara lain; sampai saat ini angka positif harian kasus Covid-19 masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan,” menurut Juru bicara Satgas penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, di Jakarta, pada Selasa 26 Juli 2021.

Wiku menambahkan “Tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah. Pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat dilakukan dalam rangka menekan angka penularan Covid-19,” lanjutnya.

Baca Juga: 330 Tentara Amerika Tiba di Palembang di Sambut Protokol Kesehatan Ketat

Adapun ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran adalah sebagai berikut :

1. Pembagian wilayah di sesuaikan dengan Instruksi Mendagri Nomor 24, 25, dan 26 Tahun 2021, di mana terdapat kategori PPKM berdasarkan Level 1, Level 2, Level 3, dan Level 4.

2. Perjalanan orang dalam negeri antar kota / jarak jauh harus memenuhi syarat berupa:
Untuk kategori PPKM Level 4 dan Level 3:

a. Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; dan

Baca Juga: Curhat Seorang Ibu asal Pangkal Pinang di Medsos, 'Umur 33 tahun punya Sembilan Anak '

b. Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Untuk kategori PPKM Level 2 dan Level 1 :

a. Untuk moda transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; dan

Baca Juga: Ivermectin Obat Manjur Covid-19, Pakar UI: Politikus yang Promosikan tak Masuk Akal

b. Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

3. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen namun diwajibkan untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan perjalanan lainnya.

4. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

Baca Juga: Seruan ‘Pak De Mundur saja’ menjadi Trending Topik Media Sosial, Ngabalin pun Bereaksi

5. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara
Terbitnya Surat Edaran Satgas tersebut, membuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan empat SE Kemenhub yang akan menjadi petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

“SE Kemenhub ini diterbitkan untuk mengatur syarat perjalanan di masa PPKM Level 1-4 berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 24, 25, dan 26 Tahun 2021.

Tujuannya adalah tetap membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia” demikian disampaikan Juru bicara Kemenhub Adita Irawati di Jakarta, Senin 26 Juli 2021.

Empat SE Kemenhub tersebut yaitu :

Baca Juga: Moeldoko Bereaksi dengan Tuduhan ICW, Terlibat Obat Manjur Covid-19

1. SE Nomor SE 56 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19;

2. SE Nomor SE 57 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19;

3. SE Nomor SE 58 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19;

4. SE Nomor SE 59 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19;

Baca Juga: China Tolak Penyelidikan WHO terkait Asal Usul Covid-19

Masing-masing SE berisi ketentuan mengenai syarat perjalanan transportasi baik itu jarak jauh/antarkota maupun di kawasan aglomerasi, pembatasan kapasitas penumpang, dan pemberlakuan jam operasional, proses pengembalian (refund) tiket, dan pengawasan serta pengendalian di lapangan.

“Keempat SE Kemenhub tersebut mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan,” jelas Adita.***

Editor: M. Irzal

Sumber: Sekretariat Kabinet Kemenhub


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini