Simak, Inilah Nilai Ambang Batas SKD Seleksi CPNS 2021 Ditetapkan Kementrian PANRB

- 31 Juli 2021, 19:30 WIB
Materi Tes SKD CPNS 2021 dan PPPK Mengenai TWK Nambah Satu, Pelamar Wajib Tahu
Materi Tes SKD CPNS 2021 dan PPPK Mengenai TWK Nambah Satu, Pelamar Wajib Tahu /Kemenpan RB

PORTAL BOJONEGORO - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021.

Standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas atau passing grade dalam seleksi pegawai negeri sipil (PNS) diperlukan untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap PNS.

Nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi calon PNS.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta Sabtu 31 Juli: Berkat Olivia, Polisi Temukan Kantong Plastik Bukti Kejahatan Elsa

Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur, Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo menyampaikan, para pelamar yang mendaftar pada penetapan kebutuhan umum harus memenuhi passing grade 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).

Passing grade TKP tahun ini meningkat dari passing grade tahun sebelumnya, yaitu 126.

Dijelaskan, perubahan nilai ambang batas juga dipengaruhi karena di tahun ini terdapat penambahan butir soal pada TKP yang semula 35 menjadi 45 soal. Sementara jumlah soal TWK sama dengan tahun sebelumnya yaitu 30 soal dan TIU 35 soal.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Pos Indonesia Bagikan Ponsel Pintar Kepada Pelanggan? Ini Faktanya

“Jadi secara nilai mutlaknya, passing grade-nya kita naikkan. Namun jika kita lihat dari penambahan jumlah sepuluh butir soal, maka secara proporsi ada kenaikan tapi hanya sedikit dibandingkan tahun 2019,” terang Ari, dikutip Portal Bojonegoro dari laman Kementerian PANRB, Jumat 30 Juli 2021.

Namun, Ari menerangkan bahwa ketentuan nilai ambang batas ini dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: KemenPAN RB


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini