PORTAL BOJONEGORO - Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin 2 Agustus 2021 melalui YouTube Sekretariat Presiden.
"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021 di beberapa Kabupaten Kota tertentu, dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah," ungkap Jokowi.
Baca Juga: Raih Mendali Emas, Greysia/Apriyani Banjir Bonus dari Pemerintah Hingga Swasta, Apa Saja?
Jokowi menjelaskan alasan PPKM level 4 dilanjutkan karena situasi wabah yang masih dinamis.
Sementara itu dilihat dari data, PPKM sudah terbukti berhasil menurunkan kasus COVID-19 secara nasional.
“Sekali lagi kita harus terus waspada dalam melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan kasus Covid-19 ini," sambung Jokowi.
Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021 Belum Keluar? Ini Penjelasan BKN
Baca Juga: Petisi Blacklist Ayu Ting Ting Tembus 10 Ribu Tanda Tangan
Di tengah pemberlakukan PPKM Level 4, bantuan sosial akan kembali digulirkan. Menurutnya, pemerintah sudah menggulirkan banyak program.
"Program PKH, Bantuan Sosial Tunai dan BLT desa. Bantuan UMKM, PKL, warung, subsidi upah sudah mulai berjalan dan program banpres produktif usaha mikro juga sudah diluncurkan sejak 31 Juli lalu," terang Jokowi. ***
Artikel Rekomendasi