Portal Bojonegoro – Mahkamah Agung Republik Indonesia melakukan perubahan di lingkungannya tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (PDASN).
Perubahan tersebut berlaku di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya seluruh Indonesia.
Maksud dan tujuan adanya perubahan pakaian dinas ini, guna meningkatkan disiplin, etos kerja, identitas, dan wibawa ASN.
Baca Juga: Annisa Pohan, Susy Susanti hingga Jokowi, Ucap Selamat untuk Greysia Polii dan Apriyani Rahayu
Selain itu menciptakan keseragaman dan ketertiban dalam penggunaan pakaian dinas bagi ASN di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
Sebagaimana informasi dari Biro Perencanaan dan Organisasi MA mengenai Surat edaran Sekretaris MA (SEKMA) Nomor 588/SEK/SK/VI/2021 tentang pelaksanaan PDASN berlaku untuk PNS dan CPNS (termasuk Petugas PTSP) tertanggal 17 Juni 2021.
Sedangkan untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dapat menyesuaikan, sementara itu khusus Petugas Keamanan menyesuaikan instruksi POLRI.
Baca Juga: Greysia Polli dan Apriyani Rahayu Raih Medali Emas, Mengharumkan Nama Indonesia
Untuk Hakim MA sendiri masih berlaku keputusan SK Ketua MA Nomor KMA/033/SK/VI/2004 serta di perkenankan menggunakan SK Sekma.
Artikel Rekomendasi