- Untuk hari Kamis dan hari Jumat untuk seluruh ASN di MA dan Badan Peradilan di bawahnya menggunakan batik/tenun/lurik serta pakaian khas daerah.
- Menjadi catatan saat ini jabatan Panitera dan Panitera Muda sama dgn jabatan Struktural "setarakan", demikian dikarenakan pada SK KMA 033/2004, belum menyebutkan dan pengaturan jabatan Fungsional serta regulasi pada nomenklatur nya disesuaikan.
Baca Juga: Usia Menjadi Syarat Baru Kepemilikkan SIM C, Berikut Ketentuannya
- Sedangkan Panitera Pengganti, Jurusita, JSP di Tingkat Pertama diseragamkan memakai pakaian hijau muda untuk atasan, dan hijau tua untuk bawahannya, sama dengan para Pelaksana dan PPNPN (sesuai pada lampiran SK KMA 033/2004).
- Akan tetapi untuk para Panitera Pengganti yang berada di Tingkat Banding di sesuaikan kembali dengan keputusan dari para Ketua Tingkat Banding nya.
- Karena saat ini regulasinya untuk mengatur sebagaimana keterangan seperti diatas, dan masih menunggu ketentuan dan penetapannya lebih lanjut.***
Artikel Rekomendasi