Tidak Lulus Seleksi Administrasi? Pelamar CPNS Bisa Melakukan Sanggah, Begini Caranya

- 2 Agustus 2021, 21:37 WIB
Cara ajukan sanggahan jika tidak lolos administrasi CPNS PPPK 2021
Cara ajukan sanggahan jika tidak lolos administrasi CPNS PPPK 2021 /Seputarlampung.com/instagram/bkngoidofficial

Adapun cara melakukan sanggahan dengan cara peserta log ini menggunakan akun masing-masing di portal https://sscasn.bkn.go.id.

Pelamar diminta untuk mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah dan disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021 Belum Keluar? Ini Penjelasan BKN

Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.

Jadwal masa sanggah digelar pada 4 sampai 6 Agustus 2021. Setelah itu, jadwal Jawab Sanggah 4 sampai dengan 13 Agustus 2021.

Dan terakhir Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah digelar pada 15 Agustus 2021. ***

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah