Ibu Hamil Sekarang Bisa Ikut Vaksin Covid-19, Begini Penjelasannya

- 5 Agustus 2021, 08:36 WIB
Ibu Hamil Sekarang Bisa Ikut Vaksin Covid-19
Ibu Hamil Sekarang Bisa Ikut Vaksin Covid-19 /Pexels/mart-production/

Portal Bojonegoro – Ibu hamil yang beresiko tinggi terpapar Covid-19, kini sudah bisa ikut vaksin Covid-19.

Pernyataan tersebut dinyatakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mengizinkan pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil terhitung sejak 2 Agustus 2021.

Pemberian vaksin bagi ibu hamil ini sesuai Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang vaksinasi Covid-19 bagi ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Dua Harimau Sumatra di Ragunan Mengidap Positif Covid-19 saat PPKM

Dimana kebijakan pemberian vaksin guna menekan angka keparahan bahkan kematian, mengingat ibu hamil berisiko tinggi apabila terpapar Covid-19.

Kemenkes berdasar edaran tersebut, ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi Covid-19.

Kemenkes meminta agar pelaksanaan vaksinasi bagi ibu hamil bisa segera di mulai terutama di daerah dengan tingkat penularan kasus Covid-19 yang tinggi.

Baca Juga: Kapal Motor Umsini, Kini jadi Lokasi Isolasi Apung Pasien Covid-19

Dimana Vaksinasi bagi ibu hamil masuk dalam kriteria khusus.

Halaman:

Editor: M. Irzal

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini