Portal Bojonegoro – Ibu hamil yang beresiko tinggi terpapar Covid-19, kini sudah bisa ikut vaksin Covid-19.
Pernyataan tersebut dinyatakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mengizinkan pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil terhitung sejak 2 Agustus 2021.
Pemberian vaksin bagi ibu hamil ini sesuai Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang vaksinasi Covid-19 bagi ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Dua Harimau Sumatra di Ragunan Mengidap Positif Covid-19 saat PPKM
Dimana kebijakan pemberian vaksin guna menekan angka keparahan bahkan kematian, mengingat ibu hamil berisiko tinggi apabila terpapar Covid-19.
Kemenkes berdasar edaran tersebut, ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi Covid-19.
Kemenkes meminta agar pelaksanaan vaksinasi bagi ibu hamil bisa segera di mulai terutama di daerah dengan tingkat penularan kasus Covid-19 yang tinggi.
Baca Juga: Kapal Motor Umsini, Kini jadi Lokasi Isolasi Apung Pasien Covid-19
Dimana Vaksinasi bagi ibu hamil masuk dalam kriteria khusus.
Artikel Rekomendasi