Portal Bojonegoro – Guna menekan tingginya kasus Covid-19, Gubernur Sulawesi Utara mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
SE bernomor 440/21.4514/ Sekr-Dinkes tentang antisipasi peningkatan kasus Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara tertanggal 30 Juli 2021.
SE tersebut ditujukan kepada Bupati / Walikota di 15 Kabupaten - Kota di Sulawesi Utara berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021.
Baca Juga: Ada Perubahan Seragam di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, Simak Rinciannya
Dimana PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 yang terjadi di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Selain itu berdasar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan posko Penanganan Corona Virus Disesae 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Berikut 15 poin yang menjadi perhatian :
1. Bahwa sesuai kondisi epidemiologi, wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat berdasarkan kriteria level assessment COVID-19;
Baca Juga: Annisa Pohan, Susy Susanti hingga Jokowi, Ucap Selamat untuk Greysia Polii dan Apriyani Rahayu
Artikel Rekomendasi