Pekerja atau Buruh Sektor Mana yang Bisa Dapat BSU Rp 1 Juta? Ini Kata Kemnaker

- 8 Agustus 2021, 17:23 WIB
Ilustrasi - Pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat BSU, cek status kepesertaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dapat Subsidi Gaji Rp1 juta dari Kemnaker.
Ilustrasi - Pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat BSU, cek status kepesertaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dapat Subsidi Gaji Rp1 juta dari Kemnaker. /ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

PORTAL BOJONEGORO - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 8,7 juta penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021 bagi pekerja/buruh senilai Rp1 juta. 

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah  menyatakan, untuk mendapatkan bantuan tersebut, pekerja/buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. 

"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," ujar Menaker Ida di Jakarta, dilangsir dari laman resmi Kemnaker, Kamis 5 Agustus 2021. 

Baca Juga: Penerima BSU Buruh Tahun 2020 Belum Dapat, Apa Bisa Menerima Tahun 2021? Ini Kata Kemnaker

Lantas Pekerja/Buruh Sektor mana saja yang biosa mendapatakan BSU?

Begini Penjelasan Kemnaker:

“Program BSU Tahun 2021 diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sector usaha industry barang konsumsi, property dan real estate, perdagangan, dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan,” dikutip Portal Bojonegoro dari laman resmi Kemanker.

Adapun persyaratan yang dimaksud yaitu WNI dibuktikan dengan NIK. Sepanjutnya, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

Baca Juga: Mau Dapat BSU Buruh Rp 1 Juta? Ini Syaratnya

Selain itu, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah