PORTAL BOJONEGORO- Setelah mengizinkan siswa sekolah untuk mendapatkan vaksinasi Covid 19, kini giliran ibu hamil yang jadi sasaran.
Tentu pemberian vaksinasi tersebut sudah berdasarkan ketentuan, bahkan vaksin yang akan diberikan berdasarkan ketentuannya. Ini juga bentuk percepatan vaksinasi Covid 19.
Ibu hamil menjadi salah satu kelompok yang sangat berisiko apabila terpapar COVID-19.
Baca Juga: 8 Anak Dibawah Umur di Jakarta, Diringkus Terlibat Bisnis Mesum
Dalam beberapa waktu terakhir, dilaporkan sejumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif COVID-19 mengalami gejala berat bahkan meninggal dunia.
Untuk melindungi ibu hamil dan bayinya dari infeksi COVID-19, Kementerian Kesehatan memastikan akan segera memberikan vaksin COVID-19 kepada ibu hamil.
Upaya pemberian vaksinasi COVID-19 dengan sasaran ibu hamil juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 2 Agustus 2021.
Artikel Rekomendasi