Cek Rekening, BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta Dicairkan

- 11 Agustus 2021, 17:02 WIB
BSU BPJS Ketenagakerjaan sudah cair.
BSU BPJS Ketenagakerjaan sudah cair. /Ahmad Fiqi Purba/jurnalmedan/dok BRI

PORTAL BOJONEGORO – Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji bagi buruh atau pekerja segera cair. Pencairan akan ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. 

Pada tahun 2021, pemerintah telah mengalokasikan sebesar Rp 8,8 triliun untuk program BSU. Melalui bantuan ini, diharapkan perusahaan dapat bangkit dari dampak pandemi, sekaligus membantu para pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Hari ini (10/08), telah dicairkan BSU melalui KPPN Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan, dengan nilai total Rp947,499 miliar untuk 947.499 orang penerima,” tulis akun Instagram @ditjenperbendaharaan yang dikutip Portal Bojonegoro, Rabu 11 Agustus 2021.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 10 Agustus 2021: Isak Tangis Mama Rosa saat Polisi Gelar Reka Adegan Kasus Pembunuhan Roy

“Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar,” tulisnya.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan, untuk mendapatkan bantuan tersebut, pekerja/buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. 

"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," ujar Menaker Ida di Jakarta, dilangsir dari laman resmi Kemnaker, Kamis 5 Agustus 2021.

Baca Juga: Simak, Ada 2 Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Guru

Syarat Penerima:

Ada 5 syarat penerima BSU, antara lain sebagai berikut: 

  • Warga negara Indonesia, dibuktikan dengan kepemilikan NIK 
  • Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021 
  • Pekerja/buruh dengan gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan 
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah 
  • Diutamakan bagi pekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai klasifikasi data sektoral BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca Juga: 50 Penyandang Disabilitas Ikuti Program Serbuan Vaksinasi Merdeka

Cara Cek Kepesertaan BPJS Tenaga Kerja 

  1. Melalui aplikasi BPJSTKU 

Anda bisa cek kepesertaan Anda melalui aplikasi BPJSTKU yang bisa Anda instal di perangkat Anda. Lakukan registrasi melalui e-mail Anda dengan mencantumkan nomor KPJ atau nomor BPJS Ketenagakerjaan, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama Anda. 

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x