Inilah Tanda Anda Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta, Simak Penjelasan Kemnaker

- 13 Agustus 2021, 08:22 WIB
Tanda jadi penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan. Foto
Tanda jadi penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan. Foto /dok/tangkap layar

PORTAL BOJONEGORO - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 8,7 juta penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021 bagi pekerja/buruh senilai Rp1 juta. 

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah  menyatakan, untuk mendapatkan bantuan tersebut, pekerja/buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. 

"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," ujar Menaker Ida di Jakarta, dilangsir dari laman resmi Kemnaker, Kamis 5 Agustus 2021. 

Baca Juga: Cek Rekening Anda, 947.499 Orang Terima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta

Lantas Bagaimana Tanda Masuk sebagai Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta? Harus penuhi syarat ini:

Adapun persyaratan yang dimaksud yaitu WNI dibuktikan dengan NIK. Sepanjutnya, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

Selain itu, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Baca Juga: Apakah Anda Termasuk Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta? Cek Via Nomor WhatsApp Ini

Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x