PORTAL BOJONEGORO – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengizinkan sekolah yang berada di dalam zona PPKM Level 1-3 menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.
Plt Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kemendikbudristek, Hendarman memastikan semua kelompok umur anak dapat mengikuti PTM terbatas. Namun, untuk wilayah PPKM level 4 masih tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Hendarman mengatakan Pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya.
Baca Juga: Kabar Duka, Ibunda Mendagri Tito Karnavian Meninggal Dunia
Menurut dia, pembelajaran di masa pandemi berlangsung secara dinamis menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan masing-masing wilayah sebagaimana ditetapkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Kendati diperbolehkan, kata Hendarman, orang tua/wali murid memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ.
"Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ," tuturnya.
Baca Juga: Inilah Tanda Anda Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta, Simak Penjelasan Kemnaker
Pelaksanaan pembelajaran di wilayah PPKM level 1-3 ini sesuai dengan pengaturan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
Berikut lima ketentuan yang harus diperhatikan saat PTM terbatas:
Artikel Rekomendasi