Cek Rekening Anda, Kemnaker Proses Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta untuk 947.499 Pekerja

- 14 Agustus 2021, 06:48 WIB
BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Agustus 2021.
BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Agustus 2021. /desain grafis/iNSulteng.com/Situr Wijaya

PORTAL BOJONEGORO - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan sebanyak 8,7 juta penerima bantuan subsidi gaji/upah BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh senilai Rp1 juta. 

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah  menyatakan, untuk mendapatkan bantuan tersebut, pekerja/buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. 

"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," ujar Menaker Ida di Jakarta, dilangsir dari laman resmi Kemnaker, Kamis 5 Agustus 2021.

Baca Juga: Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta Tak Punya Rekening? Tenang, Ini Solusi Kemnaker

Sementara itu, Kemnaker juga telah memproses pencairan dana bantuan subsidi upah (BSU) tahap I untuk 947.499 pekerja senilai Rp947,5 miliar dan proses penyalurannya saat ini masih berlangsung.

Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap, menyampaikan Pada tahap I ini Kemnaker memproses pencairan dana BSU melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII dengan nilai total Rp947,5 miliar.

"Selanjutnya, KPPN menyalurkan anggaran tersebut ke Bank Himbara, kemudian ditransfer ke rekening penerima BSU," ujar Chairul Fadhly Harahap, dikutip dari Antara, Jumat 13 Agustus 2021.

Baca Juga: Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta Lewat WhatsApp, Anda Termasuk?

Chairul menjelaskan anggaran Rp947,5 miliar tersebut, nantinya dialokasikan untuk 947.499 penerima yang proses penyalurannya tengah berlangsung.

"Proses penyaluran kepada 947.499 penerima tersebut masih berlangsung. Sedangkan untuk persentase keberhasilan penyalurannya kami masih menunggu feedback data dari Bank Himbara selaku bank penyalur," tambahnya.

Ada 5 syarat penerima BSU, antara lain sebagai berikut

  • Warga negara Indonesia, dibuktikan dengan kepemilikan NIK 
  • Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021 
  • Pekerja/buruh dengan gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan 
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah 
  • Diutamakan bagi pekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai klasifikasi data sektoral BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca Juga: Inilah Tanda Anda Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta, Simak Penjelasan Kemnaker

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x