Apabila penerima tidak memiliki salah satu akun pada bank tersebut, maka Kemnaker akan membuat rekening baru untuk penyaluran BSU Subsidi Gaji.
“Gak perlu kahwatir Rekan, nanti Kemnaker akan membuat rekening baru bagi penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank HIMBARA,” tulis pihak Kemnaker dikutip Portal Bojonegoro melalui akun Instagramnya @kemnaker.
“Penerima bantuan tinggal datang ke bank yang dituju untuk mengaktifkan rekening dan mengambil dana tunai yang sudah didaftarkan,” lanjut Kemnaker.
Baca Juga: Inilah Tanda Anda Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta, Simak Penjelasan Kemnaker
Oleh karena itu, calon penerima yang tidak memiliki rekening dari bank HIMBARA perlu melakukan cek daftar penerima.
Hal ini bertujuan agar penerima mengetahui bahwa akan menerina dana bantuan BSU Subsidi Gaji dan siap untuk melakukan pencairan ke salah satu bank HIMBARA tersebut.
Ada 5 syarat penerima BSU, antara lain sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia, dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021
- Pekerja/buruh dengan gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan bagi pekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai klasifikasi data sektoral BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Cek Rekening Anda, 947.499 Orang Terima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta
Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021
Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan bisa cek statusnya melalui link SSO yang disediakan BPJS. Untuk mengeceknya, Anda bisa mengikuti langkah di bawah ini:
Artikel Rekomendasi