Kartu Prakerja Gelombang 18 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Mendaftar

- 17 Agustus 2021, 14:45 WIB
Ketahui 7 hal ini sebelum daftar Kartu Prakerja gelombang 18.
Ketahui 7 hal ini sebelum daftar Kartu Prakerja gelombang 18. /instagram.com/@kemnaker

PORTAL BOJONEGORO - Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 resmi dibuka pada Senin 16 Agustus malam, tepatnya pukul 19.00 WIB.

"Gelombang 18 akan dibuka pukul 19.00 WIB. Ikuti seleksinya di www.prakerja.go.id," kata Project Management Office (PMO) Kartu Prakerja lewat akun Instagram resmi Kartu Prakerja, @prakerja.go.id, Senin 16 Agustus 2021.

Baca Juga: Inilah 3 Weton Akan Jadi Bos Besar dan Pemimpin Menurut Primbon Jawa

Bagi anda yang ingin mendaftar program kartu prakerja untuk mengunjungi situs resmi hanya di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mengikuti seleksi Kartu Prakerja.

Bagi yang akunnya sudah terverifikasi, lanjutkan dengan proses berikut:

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer kamu
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu
3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar
4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online
5. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka
6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS

Baca Juga: 20 Link Download Twibbon HUT RI Ke 76 Paling Keren Cocok Untuk Medsos

“Pembukaan gelombang akan berlangsung beberapa hari, jadi tidak perlu buru-buru. Isi data diri dengan benar. Proses seleksi tidak berdasarkan siapa yang mendaftar pertama,” tulis Project Management Office (PMO) Kartu Prakerja.

Syarat Mendaftar:

  • WNI berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: UPDATE, Kode Redeem FF 'Free Fire' Selasa 17 Agustus 2021

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x