Ini Nama Tiga Tersangka Tragedi Kebakaran Lapas Tangerang Sebabkan 49 Orang Meninggal Dunia

- 21 September 2021, 11:47 WIB
Polisi tetapkan tiga tersangka kasus kebakaran Lapas Tangerang
Polisi tetapkan tiga tersangka kasus kebakaran Lapas Tangerang /Reuters

PORTAL BOJONEGORO- Tragedi kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten perlahan mulai terungkap penyebabnya.

Namun tetap untuk sementara diketahui, kabakaran diakibatkan lantaran terjadinya korsleting listrik.

Meski begitu, diduga ada penyebab terjadinya kebakaran. Itu dibuktikan dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten pada Rabu (08/09/2021) lalu.

Baca Juga: Cek Arti Garis di Pergelangan Tangan Anda Menurut Primbon Jawa

Hal tersebut disampaikan langsung Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Yusri Yunus).

“Pagi tadi, penyidik sudah melakukan gelar perkara. Jadi ada tiga orang tersangka disini menyangkut Pasal 359 KUHP,” ujarnya.

Tiga orang tersangka merupakan petugas lapas dengan inisial RU, S, dan Y. Dirkrimum Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Tubagus Ade Hidayat) menyampaikan ketiga tersangka terbukti melanggar Pasal 359 KUHP yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

Baca Juga: Kode Redeem FF 'Free Fire' Selasa 21 September 2021

“Pasal 359 objeknya meninggalnya seseorang, jadi orangnya ini harus meninggal atau luka berat. Faktanya ada berapa orang yang meninggal artinya materil sudah ada, kemudian sebab meninggal karena apa.

Berdasarkan hasil visum dari keterangan ahli ada beberapa tanda, seperti ada jelaga di tenggorokan, ada kandungan CO2 dalam darah, meninggalnya itu karena kebakaran karena terbakar,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Alpen B

Sumber: Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah