Mulai Oktober, Naik Kereta Api dan Pesawat Tak Perlu PeduliLindungi, Cukup Gunakan Ini

- 27 September 2021, 14:56 WIB
Ilustrasi: Mulai Oktober, Naik Kereta Api dan Pesawat Tak Perlu PeduliLindungi, Cukup Dengan Ini
Ilustrasi: Mulai Oktober, Naik Kereta Api dan Pesawat Tak Perlu PeduliLindungi, Cukup Dengan Ini /ARMIN ABDUL JABBAR /Pikiran Rakyat

PORTAL BOJONEGORO – Terhitung mulai Oktober 2021, masyarakat yang bepergian menggunakan kereta api dan pesawat dapat 'melengang' tanpa harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi karena memori di ponsel pintarnya penuh, acap kali dialami oleh sebagian masyarakat.

Namun pada Oktober mendatang Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan manjadikan fitur pada aplikasi PeduliLindungi bisa diakses di aplikasi lain.

Baca Juga: Cek Shio Anda, Inilah 6 Shio Paling Beruntung Tahun 2021

Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengatakan saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan platform-platform digital seperti Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, Link Aja, bahkan ada juga aplikasi dari Pemerintah Jakarta yaitu Jaki.

Jadi masyarakat tidak harus menggunakan PeduliLindungi tetapi bisa mendapatkan fitur-fitur yang ada di PeduliLindungi pada aplikasi tersebut.

''Ini akan launching di bulan Oktober ini. Ada proses dimana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang. Jadi aplikasi yang paling banyak digunakan itu kan seperti ada Gojek, Grab, Tokopedia dan lain sebagainya Itu bisa digunakan untuk bisa masuk ke berbagai macam fitur yang ada di PeduliLindungi,'' katanya dalam diskusi secara virtual, dilangsir Portal Bojonegoro dari Kemenkes, Senin 27 September 2021.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta Senin 27 September 2021: Tak Harmonis, Aldebaran Curigai Roti Pemberian Rendy

Selanjutnya, kata Setiaji, bagi orang yang tidak punya ponsel pintar dan akan melakukan perjalanan udara maupun dengan kereta tetap bisa teridentifikasi status hasil tes swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksinnya.

Status tersebut bisa diketahui melalui nomor NIK saat membeli tiket.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah