Menaker Ida: BSU Tidak Dikenakan Potongan Biaya Administrasi

- 27 September 2021, 20:50 WIB
Menaker Ida Fauziah
Menaker Ida Fauziah /

PORTAL BOJONEGORO - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memastikan bahwa dana bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) yang disalurkan melalui Bank Himbara tidak dikenakan potongan apapun, termasuk potongan biaya administrasi.

"Jadi bantuan BSU sebesar 1 juta rupiah tersebut dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya," kata Menaker Ida usai bertemu dengan penerima BSU di Manado, Sulawesi Utara.

Menaker Ida menjelaskan, saat ini penyaluran BSU telah memasuki tahap V dengan total data calon penerima BSU yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker sebanyak 7.748.630 calon penerima. Setelah melalui proses pemadanan data, BSU telah disalurkan sebanyak 4.911.200 orang penerima. 

Baca Juga: Mimpi Pertanda Anda Bakal Dapat Rezeki, Nomor 13 Sering Dialami

"Kita prioritaskan penerima BSU ini tidak menerima program lain, sehingga ada pemerataan penyaluran berbagai bantuan pemerintah yang telah dikeluarkan oleh pemerintah," katanya.

Menaker Ida bersyukur, BSU yang digulirkan pemerintah dapat membantu pekerja/buruh yang terdampak pandemi COVID-19, khususnya di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Kita berharap semua program ini akan selesai di Bulan Oktober 2021," ujarnya. 

Baca Juga: Menko Marves Ungkap Situasi Pandemi Covid-19 Membaik

Di sela-sela kunjungan kerjanya ke Provinsi Sulawesi Utara, Menaker Ida Fauziyah mengunjungi sejumlah pekerja/buruh penerima BSU tahun 2021.

Mereka yang ditemui oleh Menaker Ida adalah Diana Spencer (pekerja Fiesta Swalayan, Manado), Maykel Marlon Umbas (CV Kombos Manado 1), Alfrets Fernando Gerry Najoan (Swadharma Bakti Negara), dan Rendy Tumiwa Mawitjere (Hotel Gran Puri Manado).

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x