Prostitusi Online, Pengelola Apartemen Pulo Gadung Akan Di Jemput Paksa Polisi

- 6 Oktober 2021, 20:21 WIB
ilustrasi Aksi Prostitusi Online, Pengelola Apartemen Pulo Gadung Akan Di Jemput Paksa Polisi.
ilustrasi Aksi Prostitusi Online, Pengelola Apartemen Pulo Gadung Akan Di Jemput Paksa Polisi. /(Dok. Unsplash/Diego Marin)

Portal Bojonegoro - Pihak pengelola apartemen Sentra Timur Pulo Gadung Jakarta Timur, mangkir dalam pemanggilan pihak kepolisian Polda Metro Jaya.

Pihak penyidik akan melakukan penjemputan paksa terhadap pihak pengelola apartemen Sentra Timur tersebut, terkait kasus prostitusi online.

"Kalau enggak datang lagi (pemeriksaan) ya ada perintah membawa, iya (dijemput paksa)," ujar Kanit 4 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Dedi saat dihubungi awak media, Senin, 4 Oktober 2021.

Baca Juga: Kasus Prostitusi Online, Artis Cynthiara Alona Terancam 10 Tahun Penjara

Penjemputan paksa dilakukan jika pengelola kembali mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan kedua, namun hingga Senin sore pihak pengelola belum memenuhi panggilan pemeriksaan.

Sebelumnya pada Jumat, 1 Oktober 2021, penyidik juga telah melayangkan surat pemanggilan pertama.

Sejauh ini baru satu orang saksi dari pihak sekuriti apartemen yang dilakukan pemeriksaan, guna mengetahui ada tidaknya keterlibatan apartemen dengan kasus prostitusi tersebut.

Baca Juga: Tersinggung Dibilang Bau Badan, Pelaku Ini Tega Bunuh Wanita di Kamar Hotel Cilandak, Begini Kronologinya

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur di Apartemen Sentra Timur, Jakarta Timur.

Kasus ini terbongkar berdasarkan adanya laporan salah satu orang tua korban berinisial MF (17) dalam kutipan Antara News.

Kepada polisi, ia mengaku sang anak tak kunjung pulang, setelah izin bermain bersama temannya pada awal September 2021.

Dari informasi dan alat bukti tersebut, tim kemudian bergerak dan melakukan penggerebekan.

pengedarBaca Juga: KPK Gencar Tangkap Maling Uang Rakyat Sebulan Terakhir, Meski Pandemi Covid-19

Ditemukan tiga anak dibawah umur dalam apartemen tersebut, yakni MF (17), AJ (17), serta SIR (16) yang diduga menjadi korban eskploitasi seksual.

"Selain itu juga ada beberapa joki yang menawarkan Anak dibawah umur dalam praktik prostitusi online tersebut yang berinisial MH (17) dan DZH (17)," ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto, Kamis, 30 September 2021 lalu.***

Editor: M. Irzal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini