KPK Gencar Tangkap Maling Uang Rakyat Sebulan Terakhir, Meski Pandemi Covid-19

- 27 September 2021, 19:27 WIB
Gedung KPK yang dipasangi poster dengan Berani Jujur Pecat. KPK Gencar Tangkap Maling Uang Rakyat Sebulan Terakhir, Meski Pandemi Covid-19.
Gedung KPK yang dipasangi poster dengan Berani Jujur Pecat. KPK Gencar Tangkap Maling Uang Rakyat Sebulan Terakhir, Meski Pandemi Covid-19. /Twitter.com/

Portal Bojonegoro - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kian gencar melakukan penangkapan terhadap terduga koruptor atau maling uang rakyat, selama sebulan terakhir.


Para Garong uang rakyat tersebut sebagian besar merupakan penyelenggara negara beserta pegawai negeri dan pihak swasta baik didaerah maupun ditingkat pusat.

Apa yang dilakukan KPK ini, dilakukan selama pandemi Covid-19, meski kinerja pemberantasan korupsi ikut terhambat, karena pembatasan kerja di kantor (Work From Office/WFO) untuk mencegah penularan virus.

Baca Juga: Langka, Penyu Belimbing Panjang 174 Centi Muncul di Kalbar

Tidak sedikit personel KPK yang kemudian dinyatakan terinfeksi Covid-19. Pada 23 Juni 2021 saja, sebanyak 36 personel di Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi positif terpapar Covid-19.

Hal itu berdasarkan hasil tes usap antigen terhadap seluruh pegawai KPK. Mereka yang dinyatakan positif Covid-19 diistirahatkan sementara beberapa hari, padahal saat itu jumlah personel yang bekerja di kantor sudah sangat terbatas.

Meski personel terbatas dan sempat berkurang lagi akibat terpapar Covid-19, KPK mencatat selama semester I/2021 telah melakukan 77 penyelidikan, 35 penyidikan, 53 penuntutan dan 35 eksekusi.

Baca Juga: Vanuatu Agresif Usik Kedaulatan Indonesia Soal Isu HAM Papua

Dari perkara di penyidikan tersebut, KPK menetapkan 32 tersangka dari total 35 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan.

Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, untuk capaian perkara tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum) sebanyak 50 perkara.

Perkara yang ditangani pada Semester I/2021 sebanyak 160 dengan rincian 125 kasus merupakan "carry over" yang dibawa dari tahun yang lalu. Selain itu 35 kasus dengan Sprindik yang diterbitkan pada 2021.

Baca Juga: Khasiat Daun Pisang, Bisa Obati Flu dan Demam

Selanjutnya, pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka yang dipanggil dalam semua penanganan perkara pada semester I/2021 sebanyak 2.761 saksi dan 50 tersangka.

Jumlah penggeledahan dan penyitaan dalam proses penyidikan perkara selama tahun semester I 2021 adalah sebanyak 45 kali penggeledahan dan 198 penyitaan.

Meski kinerja penindakan terkendala akibat pandemi Covid-19, penangkapan dan penahanan terhadap tersangka tetap dilakukan pada Semester I 2021. Namun hanya empat orang untuk penangkapan dan 33 penahanan.

Baca Juga: Ini Makanan Bernutrisi yang Berpengaruh Pada Kerja Otak dan Jiwa

Covid-19 ini menjadi kendala yang luar biasa dan hampir 90 pegawai di Kedeputian Penindakan terpapar Covid-19 dan keluarganya kena Covid-19. Mereka juga harus konsentrasi dengan keluarganya.

Apalagi dengan peraturan 25 persen WFO (bekerja dari kantor) dan 75 persen WFH (bekerja dari rumah) sangat mengganggu penyidikan.

Atas kendala kinerja itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata pada 24 Juni, membantah anggapan bahwa pimpinan KPK sengaja mengerem kegiatan penindakan.

Baca Juga: Kacang Hijau Kaya Vitamin dan Serat, Sehat Bagi Kesehatan Tubuh

Namun, diakui bahwa KPK mengalami kesulitan untuk melakukan tugas-tugas penindakan seperti penyadapan, pemeriksaan saksi dan tersangka serta pekerjaan lainnya. Pandemi Covid-19 telah membatasi mobilitas pegawai KPK.

Saat berlangsung pembatasan kegiatan akibat pandemi Covid-19, operator yang bertugas untuk menyadap pembicaraan sangat berkurang. Operasi penangkapan harus didukung penyadapan yang optimal.

Operasi tangkap tangan (OTT) juga betul-betul bergantung pada kecerobohan dari pengguna telepon seluler yakni karena ketidakhatian-hatian target sehingga mereka bisa kelepasan bicara, bisa diikuti dan lainnya.

Baca Juga: Tips Minuman yang dapat Menurunkan Kolestrol Pada Tubuh

Wabah Covid-19 di Indonesia disebut-sebut mengalami puncak pada pertengahan Juli 2021.

Itu merupakan gelombang kedua yang ditandai penuhnya berbagai rumah sakit dan tenda-tenda darurat untuk perawatan pasien.

Setelah puncak gelombang kedua, tren angka kasus positif harian turun. Seiring dengan tren itu, pemerintah melonggarkan aktivitas publik termasuk pusat perbelanjaan dan perkantoran.

Baca Juga: Ini Efek Jika Mengkonsumsi Madu Beku Bagi Tubuh

Dengan pelonggaran aktivitas perkantoran tentu menambah kekuatan personel di KPK.

Penyelidikan dan penyidikan baik pemeriksaan saksi maupun penyadapan bisa lebih optimal.

Hasilnya, KPK menangkap Bupati Probolinggo, Jawa Timur, Puput Tantriana Sari bersama sembilan orang lainnya pada Minggu (29/8). Barang buktinya uang senilai Rp362.500.000.

Halaman:

Editor: M. Irzal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x