ASN yang Sudah di Vaksin, Prioritas Harus Masuk Kantor

- 25 September 2021, 19:57 WIB
Foto Kegiatan ASN, ASN yang Sudah di Vaksin, Prioritas Harus Masuk Kantor.
Foto Kegiatan ASN, ASN yang Sudah di Vaksin, Prioritas Harus Masuk Kantor. /Media Kupang Vegal/

Portal Bojonegoro - Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru.

Peraturan tersebut mengenai sistem kerja bagi pegaaai aparatur sipil negara (ASN), yang dikeluarkan melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Dimana pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai ASN yang telah memperoleh vaksin Covid-19, baik di yang berada di dalam maupun luar wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Wakil DPR Aziz Syamsuddin Diamankan KPK Terlibat Dugaan Korupsi di Lampung

“Dua puluh lima persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi (untuk pegawai ASN yang berada di sektor non-esensial di wilayah luar Jawa dan Bali dengan PPKM Level 4 dan 3),” ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

Hal tersebut, sebagaimana tertuang di dalam lampiran pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021, tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Bagi instansi di wilayah luar Jawa dan Bali yang berada di sektor non-esensial pada PPKM Level 2 dan 1, diberlakukan WFO 50 persen pegawai jika daerahnya berada di zona hijau dan kuning.

Baca Juga: Cegah Penularan, Satgas Covid-19 Kenalkan Sistem Bubble di PON Papua


Sedangkan bagi instansi yang daerahnya berada di zona oranye dan merah, diberlakukan WFO 25 persen.

Untuk instansi pemerintah di sektor esensial pada PPKM Level 4 di luar wilayah Jawa dan Bali, WFO maksimal dilakukan oleh 50 persen pegawai.

Jika berada di PPKM Level 3, WFO dapat dilakukan dengan maksimal 100 persen. Tentu dengan memperhatikan bahwa WFO tersebut diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksin Covid-19.

Baca Juga: Perhatian, Aturan Baru Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Dari Pemerintah

Sedangkan untuk instansi di sektor kritikal, WFO diberlakukan maksimal 100 persen.

Sementara itu, pada instansi pemerintah non-esensial yang ada di wilayah Jawa dan Bali dengan PPKM Level 4, diberlakukan work from home (WFH) secara penuh.

Jika berada di Level 3, WFO dilakukan kepada 25 persen pegawai. Sedangkan jika berada di Level 2, WFO diberlakukan kepada 50 persen pegawai.

Baca Juga: Warning BMKG Terkait Cuaca Ekstrem Pada Masa Pancaroba

Bagi instansi pemerintah di sektor esensial yang ada di PPKM Level 4 dan 3 dalam wilayah Jawa dan Bali, WFO dilakukan maksimal oleh 50 persen pegawai.

Sedangkan pada PPKM Level 2, WFO dilakukan maksimal oleh 75 persen pegawai. Perlu diperhatikan bahwa di sektor esensial dan non-esensial, pegawai yang WFO adalah yang telah divaksin Covid-19.

Sementara bagi instansi pemerintah di sektor kritikal, diberlakukan WFO dengan maksimal 100 persen bagi setiap level PPKM yang dihadapi.

Baca Juga: Terbaru, Nonton Film di Bioskop Kini dizinkan Pemerintah Meski Pandemi

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah membagi layanan pemerintahan menjadi tiga bagian, yakni sektor non-esensial, sektor esensial, dan sektor kritikal.

Sementara level PPKM terdiri dari Level 1 hingga Level 4. Penetapan mengenai level wilayah PPKM dan sektor-sektor tersebut berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) mengenai PPKM.

Tjahjo menegaskan, pelaksanaan WFO dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat sebagaimana yang tertera dalam SE Menteri PANRB Nomor 17 dan 21 Tahun 2021.

Baca Juga: Haris Azhar Resmi Dilaporkan Luhut Pandjaitan Terkait Dugaan Fitnah

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan pegawai ASN di lingkungannya telah mendapatkan vaksinasi Covid-19, mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai sarana pemantauan jumlah pegawai dan pengunjung dalam kantor, serta disiplin menerapkan protokol kesehatan.

SE yang ditandatangani pada 22 September 2021 ini, berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19.

“Pada saat SE ini mulai berlaku, SE Menteri PANRB Nomor 19/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Tjahjo dalam SE tersebut.***

Editor: M. Irzal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini