KPK Gencar Tangkap Maling Uang Rakyat Sebulan Terakhir, Meski Pandemi Covid-19

- 27 September 2021, 19:27 WIB
Gedung KPK yang dipasangi poster dengan Berani Jujur Pecat. KPK Gencar Tangkap Maling Uang Rakyat Sebulan Terakhir, Meski Pandemi Covid-19.
Gedung KPK yang dipasangi poster dengan Berani Jujur Pecat. KPK Gencar Tangkap Maling Uang Rakyat Sebulan Terakhir, Meski Pandemi Covid-19. /Twitter.com/

Baca Juga: Bagaimana Cara Anda Mengontrol Tekanan Darah, Berikut Jawabannya

Selain Puput, berdasarkan informasi turut juga yang terjaring dalam OTT adalah Anggota DPR RI Hasan Aminuddin, suami dari Puput. Mereka ditangkap karena dugaan jual-beli jabatan termasuk untuk posisi kepala desa.

Pada 3 September, KPK menetapkan Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah, Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018 serta penerimaan gratifikasi.

Selain BS, KPK juga menerapkan KA (Kedy Afandi/pihak swasta) sebagai tersangka. Kedy adalah orang kepercayaan dan pernah menjadi ketua tim sukses dari Budhi dalam pilkada.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Muncul, Siswa Harus Jaga Jarak Saat PTM

Kendati bukan OTT, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka.

Budhi Sarwono membantah menerima "fee" sebesar Rp2,1 miliar dari berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara seperti disebut dalam konstruksi perkara.

Namun KPK menegaskan memiliki bukti kuat terkait penerimaan "fee" sekitar Rp2,1 miliar oleh tersangka Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur.

Baca Juga: Rumah Mewah di Tangerang, Jadi Pabrik Sabu Sindikat Internasional Asal Iran

Selanjutnya, KPK melakukan OTT di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (15/9) malam. Tim KPK mengamankan berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp345 juta.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, tahun 2021-2022.

Yaitu Maliki (MK) selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca Juga: Meski Belum Terdeteksi Varian R 1, Pemerintah Tetap Waspada Pintu Masuk Udara dan Laut

Selain itu, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Marhaini (MRH) dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas serta Fachriadi (FH) dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru.

Berikutnya, KPK melakukan OTT di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (21/9) malam. KPK menangkap Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur.

Bupati Andi Merya Nur terjaring OTT di daerah Kecamatan Rate-Rate, Kabupaten Kolaka Timur, bersama lima orang lainnya.

Baca Juga: ASN yang Sudah di Vaksin, Prioritas Harus Masuk Kantor

Andi Merya baru menjabat tiga bulan. Dia dilantik oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi di Rumah Jabatan pada 14 Juni 2021.

KPK menetapkan dua tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, tahun 2021.

Dua tersangka itu adalah Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah (AZR).

Baca Juga: Wakil DPR Aziz Syamsuddin Diamankan KPK Terlibat Dugaan Korupsi di Lampung

AMN diduga meminta uang sejumlah Rp250 juta atas dua proyek pekerjaan di Kabupaten Kolaka Timur yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Terbaru, KPK menjemput paksa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Jumat (24/9). Azis tiba di Gedung KPK, Jakarta, pukul 20.00 WIB mengenakan batik lengan panjang berwarna coklat.

Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

Baca Juga: Cegah Penularan, Satgas Covid-19 Kenalkan Sistem Bubble di PON Papua

Serangkaian penindakan itu dilakukan dalam kurun sebulan terakhir, di saat wabah sedang landai.

Harapannya wabah ini terus landai agar aktivitas masyarakat dan berbagai lembaga, termasuk pemberantasan korupsi bisa optimal.***

Halaman:

Editor: M. Irzal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini