PORTAL BOJONEGORO – Surat izin mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib bagi setiap individu untuk bisa mengendarai motor dan mobil. SIM menjadi tanda pengendara kompeten membawa kendaraannya.
SIM wajib diperbarui oleh pemiliknya setiap 5 tahun sekali. Karena itu, pemilik kendaraan jangan abai dengan masa berlaku karena bila telat harus membuat baru melewati tes tulis dan praktek.
Perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan mudah karena adanya pelayanan perpanjangan SIM Keliling.
Baca Juga: Anda Lahir Hari SELASA? Inilah Keistimewaan Berdasarkan Primbon Jawa
Di samping itu, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di kantor Satpas SIM setiap Polres.
Dilangsir dari PMJ News, Bagi yang akan perpanjang SIM, maka wajib menyiapkan syarat dokumen seperti berikut:
- KTP asli berserta fotocopy
- SIM asli berserta fotocopy
- Alat tulis pribadi
Baca Juga: Menurut Primbon Jawa, Berikut Ciri-Ciri Wanita Bernafsu Tinggi, Salah Satunya Cara Dia Melirik
Adapun biaya untuk melakukan perpanjang SIM sudah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Mulai bulan November 2021 ini biaya untuk:
- SIM A sebesar Rp80.000
- SIM C sebesar Rp75.000
Baca Juga: Berikut Penjelasan MUI Terkait Haramnya Penggunaan Mata Uang Kripto
Artikel Rekomendasi