PPKM Jawa - Bali Diperpanjang, Inmendagri : Bioskop Boleh Beroperasi

- 16 November 2021, 19:24 WIB
PPKM Jawa Bali
PPKM Jawa Bali /

PORTAL BOJONEGORO - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang aturan aturan PPKM level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali yang berlaku 16-29 November 2021

Dalam Inmendagri tersebut mengatur tentang aturan PPKM di sejumlah wilayah publik di Jawa-Bali.

Dilangsir dari Portalbojonegoro.com dari PMJNews, dalam Inmendagri terbaru, tidak lagi mengatur syarat dan ketentuan perjalanan domestik. Aturan perjalanan domestik kini diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

Baca Juga: Berikut Penjelasan MUI Terkait Haramnya Penggunaan Mata Uang Kripto

Berikut sejumlah aturan PPKM level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali yang berlaku 16-29 November 2021 sesuai Inmendagri Nomor 60 tahun 2021, seperti dikutip pada Selasa (16/11/2021).

1. Kegiatan Perkantoran
Kegiatan perkantoran di wilayah PPKM level 1 Jawa-Bali sesuai Inmendagri, sektor non esensial masih dengan kapasitas maksimal 75 persen. Sementara sektor kritikal sudah diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

2. Pusat Perbelanjaan

Baca Juga: Selain Kulit Menjadi Mulus, Air Perasan Buah Ini Membuat Awet Muda, Berikut Penjelasannya
Kegiatan di pusat perbelanjaan di wilayah PPKM level 1 Jawa-Bali, sesuai Inmendagri kapasitas maksimal kunjungan 100 persen. Di mall kapasitas maksimal 75 persen dan anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan masuk didampingi orang tua. Sementara jadwal operasional mall sampai pukul 22.00 waktu setempat. Khusus di pasar rakyat kapasitas maksial 100 persen dengan jadwal operasional tidak ditentukan.

3. Bioskop
Kegiatan di bioskop di wilayah PPKM level 1 Jawa-Bali boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 70 persen (khusus area hijau dan kuning) dan anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua.

Halaman:

Editor: Kamal M Babay

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini