Portal Bojonegoro – Rudapkasa masih terjadi terutama yang dialami Anak dibawah umur, seperti yang dilakukan empat pemuda di Cirebon, Jawa Timur.
Empat pemuda tersebut melakukan rudapaksa terhadap Anak dibawah umur dengan tindakan mencekoki korbannya dengan minuman keras.
Kini ke empat pemuda tersebut telah ditangkap oleh pihak dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon, Jawa Barat.
Baca Juga: Tiga Anak Korban Rudak Paksa di Kabupaten Luwu Jalani Tes Psikologis
"Ada empat pelaku yang kami tangkap masing-masing berinisial AS (18), IW (30), RS (19), dan HR (35)," kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon AKP Anton di Cirebon, Sabtu, 18 Desember 2021 dari Antara News.
Dikatakan pula bahwa rudapaksa yang dilakukan empat pelaku pada hari Senin (13/12) sekitar pukul 18.00 WIB.
Menurut dia, para pelaku juga memaksa korban menenggak minuman keras sebanyak dua botol sebelum melakukan aksinya. Bahkan, mereka melakukan aksi bejat tersebut secara bergiliran.
"Aksi tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda. Para pelaku bergantian melakukan tindakan tersebut kepada korban," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa korban sempat melawan. Namun, para pelaku tetap memaksanya. Bahkan, mereka mematikan telepon genggam korban yang sempat meminta tolong kepada keluarganya.
Artikel Rekomendasi