PPKM Luar Jawa-Bali Dilanjutkan Hingga 3 Januari 2022

- 20 Desember 2021, 19:54 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pemerintah memperpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 3 Januari 2022.
Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pemerintah memperpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 3 Januari 2022. /YouTube Sekretariat Presiden/

PORTAL BOJONEGORO - Pemerintah terus mengevaluasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh tanah air.

Penerapan PPKM terus dilakukan sebagai upaya untuk mengendalikan pandemi COVID-19 termasuk dalam menghadapi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) serta adanya varian baru Omicron.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan PPKM luar Jawa-Bali akan dilanjutkan hingga tanggal 3 Januari 2022 mendatang.

Baca Juga: Konsep Baru Dapur Solo Hadir di New Soho Mall, Andrias : Membawa Budaya Masakan Jawa ke Seluruh Negeri

“Akan ada perpanjangan (PPKM dari) tanggal 24 Desember (2021) sampai dengan 3 Januari (2022), ini 11 hari mengikuti mekanisme dari Nataru,” ujar Airlangga dilangsir dari setkab, Senin 20 Desember 2021.

Seiring dengan perbaikan situasi pandemi, daerah yang melaksanakan PPKM level 1 kembali meningkat, dari sebelumnya 159 kabupaten/kota menjadi 191 kabupaten/kota.

Sementara yang berada di Level 2 mengalami penurunan dari 193 daerah menjadi 169 kabupaten/kota, Level 3 menurun dari 64 daerah menjadi 26 kabupaten/kota, dan daerah di Level 4 tetap nol.

Baca Juga: Ternyata! Ini Harga KLX450R Setelah Diluncurkan Ke India

“Pengaturan PPKM untuk 24 Desember sampai dengan 2 Januari (2022) tetap berpedoman pada Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 saat Nataru, kecuali untuk hal-hal yang belum diatur maka disesuaikan dengan level asesmen COVID-19 di daerah masing-masing,” ujar Airlangga.

Lebih lanjut Airlangga juga memastikan bahwa berdasarkan evaluasi dalam satu minggu terakhir dari total 27 provinsi di luar Jawa-Bali tidak ada provinsi yang berada di level asesmen 4 dan 3. 

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini