PORTAL BOJONEGORO - Pemerintah terus mengevaluasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh tanah air.
Penerapan PPKM terus dilakukan sebagai upaya untuk mengendalikan pandemi COVID-19 termasuk dalam menghadapi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) serta adanya varian baru Omicron.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan PPKM luar Jawa-Bali akan dilanjutkan hingga tanggal 3 Januari 2022 mendatang.
“Akan ada perpanjangan (PPKM dari) tanggal 24 Desember (2021) sampai dengan 3 Januari (2022), ini 11 hari mengikuti mekanisme dari Nataru,” ujar Airlangga dilangsir dari setkab, Senin 20 Desember 2021.
Seiring dengan perbaikan situasi pandemi, daerah yang melaksanakan PPKM level 1 kembali meningkat, dari sebelumnya 159 kabupaten/kota menjadi 191 kabupaten/kota.
Sementara yang berada di Level 2 mengalami penurunan dari 193 daerah menjadi 169 kabupaten/kota, Level 3 menurun dari 64 daerah menjadi 26 kabupaten/kota, dan daerah di Level 4 tetap nol.
Baca Juga: Ternyata! Ini Harga KLX450R Setelah Diluncurkan Ke India
“Pengaturan PPKM untuk 24 Desember sampai dengan 2 Januari (2022) tetap berpedoman pada Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 saat Nataru, kecuali untuk hal-hal yang belum diatur maka disesuaikan dengan level asesmen COVID-19 di daerah masing-masing,” ujar Airlangga.
Lebih lanjut Airlangga juga memastikan bahwa berdasarkan evaluasi dalam satu minggu terakhir dari total 27 provinsi di luar Jawa-Bali tidak ada provinsi yang berada di level asesmen 4 dan 3.
Artikel Rekomendasi