Jokowi Desak Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pada Perempuan

- 5 Januari 2022, 20:05 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/

PORTAL BOJONEGORO - Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada gugus tugas pemerintah yang menangani Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk segera mempercepat pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) di DPR RI.

Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama.

Dilangsir Portal Bojonegoro dari Antara News, Jokowi mendesak agar permasalahan kekerasan seksual terhadap perempuan segera ditangani.

 Baca Juga: CEK Zodiak Kamu, Inilah 5 Zodiak Diramalkan Bakal Kaya Raya di Tahun 2022

"Saya juga telah meminta pada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap draf RUU yang sedang disiapkan DPR RI," kata Presiden Jokowi dalam video yang ditayangkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden Jakarta, Selasa.

Terakhir, DPR batal mengesahkan RUU TPKS sebagai hak inisiatif DPR berdasarkan Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang II pada 16 Desember 2021 lalu.

Sehingga proses pembahasan bersama nanti bisa lebih cepat, masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan pada korban kekerasan seksual," kata Presiden.

Baca Juga: Jihad Seorang Ibu Dalam Kehidupan yang Paling Istimewa, Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Tujuannya adalah korban kekerasan seksual mendapat perlindungan.

Halaman:

Editor: Kamal M Babay

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini