Status Walikota Bekasi Bersama Delapan Orang Menjadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa serta Lelang

- 6 Januari 2022, 21:33 WIB
Status Walikota Bekasi Bersama Delapan Orang Menjadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa serta Lelang Jabatan.
Status Walikota Bekasi Bersama Delapan Orang Menjadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa serta Lelang Jabatan. /kabar-priangan.com/DOK KPK/


Portal Bojonegoro – Walikota Bekasi Rahmat Effendi bersama delapan orang ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang telah dikumpulkan atas sembilan orang tersebut atas korupsi penerimaan hadiah yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

Mereka sebelumnya ditangkap KPK saat Operas Tangkap Tangan (OTT) KPK di Bekasi pada Rabu kemarin dan langsung menjalani pemeriksaan atas dugaan korupsi.

Dimana Rahmat Effendi dan delapan koleganya dijadikan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga: Begini Riwayat Walikota Bekasi yang Terkena OTT KPK

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan, KPK berkesimpulan terdapat sembilan orang tersangka dalam perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah yang dilakukan oleh penyelenggara negara ,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 6 Januari 2022 dari Antara News.

Detail tersangka tersebut adalah para pemberi suap Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS), sedangkan para penerima suap, yaitu Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Atas perbuatannya, tersangka selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan tersangka sebagai penerima, yakni Rahmat Effendi dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1) dan Kamis pada siang hari di beberapa wilayah, yaitu Bekasi, Jawa Barat dan Jakarta, tim KPK menangkap total 14 orang.

Halaman:

Editor: M. Irzal

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini