OTT KPK, Hakim dan Panitera PN Surabaya Diberhentikan

- 21 Januari 2022, 11:37 WIB
Kpk
Kpk //Instagram/@official.kpk

PORTAL BOJONEGORO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tanggan (OTT)

OTT KPK kali ini menyeret seorang hakim dan panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dilangsir Portal Bojonegoro dari Antara News, Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara hakim berinisial IT dan panitera pengganti H yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Ribuan Unit Motor Baru Yamaha Fazzio Hybrid Ludes Terjual Dalam Waktu 5 Jam, Berapa Harganya?

"Dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah, yang bersangkutan berhentikan sementara sebagai hakim dan panitera pengganti," kata Juru Bicara MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Tidak sampai di situ, Badan Pengawasan MA mengirim tim untuk memeriksa dan memastikan apakah Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan Panitera Pengadilan Negeri Surabaya telah melakukan pengawasan dan pembinaan.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.

Baca Juga: Sidang Predator Seks Herry Wirawan, Kuasa Hukum : Hakim Harus Adil Berikan Vonis
Di saat bersamaan, MA mendukung langkah-langkah KPK dalam melakukan penegakan hukum, termasuk OTT. Untuk itu MA berterima kasih dan mengapresiasi langkah lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi.

"OTT ini terjadi atas kerja sama Mahkamah Agung dengan KPK," ucap Andi.

Halaman:

Editor: Kamal M Babay

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x