Responsif, Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Bus di Bantul Kurang dari 24 Jam

- 8 Februari 2022, 10:47 WIB
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono dan Bupati Sukoharjo Etik Suryani menyerahkan santunan kepada ahli waris korban laka maut bus wisata di bukit Bego, Bantul DIY
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono dan Bupati Sukoharjo Etik Suryani menyerahkan santunan kepada ahli waris korban laka maut bus wisata di bukit Bego, Bantul DIY /Sukoharjo Update/ Nanang Sapto Nugroho

PORTAL BOJONEGORO - Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono, didampingi Direktur Operasional Dewi Aryani Suzana menyerahkan santunan bagi para korban kecelakaan bus pariwisata di Bantul, Yogyakarta.

Penyerahan santunan yang digelar di Balai Desa Mranggen, Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah tersebut, turut disaksikan Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Selasa 8 Februari 2022.

Dilansir portalbojonegoro.com dari Antaranews.com, Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan meninggal dunia dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kecelakaan bus pariwisata di Bantul, Yogyakarta, kepada 12 ahli waris yang sah dari para korban, sementara seorang korban masih dalam verifikasi.

Baca Juga: Keistimewaan Weton Kelahiran Hari Selasa Menurut Primbon jawa

“Santunan ini dapat diproses dengan cepat, kurang dari 24 jam, karena solidnya kerja sama yang telah terbina dengan instansi terkait,” kata Dewi.

Masih kata dia, masing-masing ahli waris dari korban yang meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta.

Sementara itu, untuk korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris yang sah, Jasa Raharja memberi santunan biaya penguburan sebesar Rp4 juta.

Baca Juga: Crazy Rich Medan Indra Kenz Laporkan Maru Nazara ke Polda Metro Jaya

Ditambahkannya, Jasa Raharja mengapresiasi kinerja Satlantas Polres Bantul yang sigap dalam penanganan kasus kecelakaan tersebut.

Demikian halnya dengan pihak rumah sakit yang dengan cepat memberi pelayanan kepada para korban sehingga dapat tertangani dengan baik.

“Selain itu juga, tidak kalah pentingnya peran masyarakat dan Pamong Praja wilayah setempat yang mendukung lancarnya pertemuan dengan pihak ahli waris korban,” tuturnya.

Baca Juga: Para Suami Harus Tau, Inilah 10 Weton Wanita Pembawa Rezeki Keluarga

Khusus untuk korban yang mengalami luka-luka, Dewi meminta agar tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan di rumah sakit.

Jasa Raharja telah memberi surat jaminan kepada rumah sakit agar dapat merawat korban yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik, sampai dengan biaya maksimal Rp20 juta.

“Berkat sinergi pelayanan dan digitalisasi sistem pelayanan bersama instansi terkait, yaitu kepolisian, rumah sakit, dan Ditjen Dukcapil, maka proses penyelesaian untuk korban kecelakaan maupun ahli waris yang berada di kota ataupun provinsi yang berbeda dapat dilakukan dengan cepat. Dalam hitungan jam saja,” terangnya.

Baca Juga: Kode Redeem FF 'Free Fire' Selasa 8 Februari 2022

Santunan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya, sesuai Program Perlindungan Dasar Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Sesuai dengan ketentuan tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya perawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan umum baik darat, laut, maupun udara.

Santunan tersebut berasal dari dana Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan penumpang pada saat membayar tiket atau ongkos angkut.

“Ini adalah bentuk komitmen Jasa Raharja untuk senantiasa memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat khususnya yang menjadi korban kecelakaan,” pungkasnya.***

Editor: Ainur Rofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini