PORTAL BOJONEGORO— Upaya memerangi peredaran narkoba di tanah air terus dilakukan jajajan Kepolisian Republik Indonesia atau Polri.
Terbaru, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dari dua jaringan berbeda.
Adapun jenis narkoba yang berhasil diungkap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, yakni sabu, ekstasi dan psikotropika jenis happy five.
Baca Juga: 1 Ramadhan 1443 Hijriah Resmi Diumumkan oleh Ormas Muhammadiyah, Berikut Ini Tanggalnya
Pengungkapan peredaran narkoba yang dilakukan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berasal dari jaringan Sumatera-Madura.
Sementara yang kedua, pengungkapan jarinmgan Surabaya-Jakarta-Kalimantan Barat.
Dilansir dari instagram Divisi Humas Polri, penangkapan pertama polisi mengamankan tersangka MJ, B, AR alias Dragon, SB, N, MK, AG, H dan A.
Baca Juga: Ribuan Pinjol Ilegal Telah Diblokir Kominfo, Mahfud MD: Itu Tindakan Administratif
Sementara 3 tersangka lainnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO, masing-masing inisial AT, AB dan AS.
Dari pengungkapan kasus peredaran narkoba ini, Polisi mengamankan barang bukti 4 unit kendaraan roda empat serta sabu seberat 25 kilogram dan 17 kilogram yang sudah dimusnahkan sebagai barang bukti.
Artikel Rekomendasi