Tiga Pelaku Pembunuhan di TPU Ulujami Terancam Hukuman Mati

- 14 Februari 2022, 19:17 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan tunjukkan barang bukti kasus pembunuha di TPU Ulujami, cemburu sesama jenis yang berujung maut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan tunjukkan barang bukti kasus pembunuha di TPU Ulujami, cemburu sesama jenis yang berujung maut. /PMJNews

PORTAL BOJONEGORO - Tiga Pelaku pembunuhan di TPU Kober Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, akhirnya terungkap.

Ketiga pelaku pembunuhan pemuda di TPU Ulujami yaitu MYL 18 tahun, DR 22 tahun, dan LM 38 tahun.

Polisi menetapkan seorang wanita berinisial LM sebagai tersangka atas dalang kasus pembunuhan berencana pemuda bernama Fiky (22).

Baca Juga: Raffi Ahmad Jatuh Sakit Usai Kontak dengan Penderita Covid-19, Air Mata Nagita Bercucuran

"Tersangka ada tiga, satu merupakan tersangka utama yang merencanakan dan menyuruh melakukan yaitu perempuan inisialnya LM (38). Kemudian eksekutor DR (22) dan MYL (18)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, dilangsir dari PMJ, Senin 14 Februari 2022.

Zulpan menyebut, kedua eksekutor membunuh korban dengan cara penusukan pada korban menggunakan gunting yang sudah disiapkan oleh tersangka utama LM.

"Kemudian korban jatuh dan meninggal di tempat kejadian perkara," sambungnya.

Baca Juga: Fakta- fakta Bercinta Saat Istri Sedang Hamil, Simak Penjelasan dr. Ema

Ketiga tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 tentang Pembunuhan Berencana.

"Dengan hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," tegas Zulpan.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini