Bareskrim Terima Laporan Sandy Tumiwa Terhadap Ustadz Khalid Basalamah Soal Wayang

- 19 Februari 2022, 09:05 WIB
Kolase foto Ustaz Khalid Basalamah dan Sandy Tumiwa.
Kolase foto Ustaz Khalid Basalamah dan Sandy Tumiwa. /Tangkap layar YouTube/Khalid Basalamah Official dan ANTARA/Laily Rahmawaty

PORTAL BOJONEGORO - Bareskrim Polri telah menerima laporan yang diajukan oleh Ketua Humas DPP Setya Kita Pancasila sekaligus aktor Sandy Tumiwa, pada Jumat 18 Februari 2022.

Adapun Sandy Tumiwa melaporkan Ustadz Khalid Basalamah ke Bareskrim Polri terkait ujaran kebencian dan penodaan budaya.

Dalam hal ini, penyidik Bareskrim Polri juga telah menerima dan sedang menyelidiki laporan tersebut.

Baca Juga: Inilah Keistimewaan Kelahiran Hari Sabtu Berdasarkan Primbon JawaBaca Juga: Inilah Keistimewaan Kelahiran Hari Sabtu Berdasarkan Primbon Jawa

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0069/II/2022/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 17 Februari 2022.

"Terkait laporan saudara ST, Bareskrim telah menerima laporan dari saudara ST dengan nomor LP/B/0069/II/2022/SPKT Bareskrim Polri pada 17 Februari 2022. Pelapor atas nama ST dan terlapor KB," terang Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, dikutip dari PMJ News, Sabtu 19 Februari 2022.

Ramadhan menerangkan, Ustad Khalid Basalamah dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Baca Juga: Kode Redeem FF 'Free Fire' Sabtu 19 Februari 2022

"Seperti dalam Pasal 14 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP, Pasal 16 Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 di Jakarta Pusat," jelasnya.

Sebagai informasi, Ustadz Khalid Basalamah tengah menjadi perbincangan publik terkait isi ceramahnya soal Wayang.***

Editor: Ainur Rofik

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah